Diduga Jadi Gudang Penimbunan Solar Subsidi, Aktivitas Mobil Tangki di Cilegon Tuai Sorotan Warga

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV – Kota Cilegon, Banten  Selasa (4/3/2026).‎Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Akses Tol Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, diduga dijadikan tempat praktik “kencingan” serta penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan perhatian warga sekitar.

‎

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, gudang tersebut hampir setiap hari didatangi kendaraan tangki yang keluar masuk secara rutin.

Gudang itu sudah lama bang, hampir setiap hari ada saja mobil tangki yang keluar masuk,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

‎Awak media kemudian mencoba menggali informasi lebih lanjut terkait kepemilikan atau pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di gudang tersebut. Dari keterangan warga sekitar, gudang tersebut diduga milik seseorang yang dikenal dengan nama inisial Eka.

“Kalau tidak salah bang Eka yang punya gudang itu,” ungkap warga lainnya.

Keberadaan gudang yang diduga menjadi lokasi praktik kencingan dan penimbunan solar subsidi ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait pengawasan serta penegakan hukum oleh aparat terkait.

‎Warga menilai, apabila aktivitas tersebut benar terjadi dan telah berlangsung lama, seharusnya menjadi perhatian serius bagi Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait di sektor energi.

‎Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan tersebut juga dapat dikenakan kepada korporasi yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penimbunan maupun penjualan ilegal.

‎Meski ancaman hukum terbilang berat, praktik mafia solar masih kerap ditemukan di sejumlah wilayah. Kurangnya pengawasan diduga menjadi salah satu faktor yang membuat praktik ilegal tersebut terus berlangsung.

‎Dengan adanya informasi ini, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bersama lembaga pengawas energi seperti BPH Migas dapat segera melakukan penyelidikan serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

‎Penindakan terhadap praktik mafia BBM bersubsidi dinilai penting untuk mencegah kelangkaan bahan bakar di masyarakat serta memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Red.

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Cilegon Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru