LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat: “Ungkap Dugaan Kekerasan Brutal Dilahan Eks HGU PT BSP 

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Asahan, Sumatera Utara – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Ramses Marulitua Sihombing, menyatakan bahwa dirinya saat ini turun langsung ke lokasi lahan Eks HGU Perkebunan PT BSP yang berada di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, untuk melakukan investigasi lapangan atas dugaan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.

Langkah investigasi ini dilakukan menyusul adanya laporan dari korban dan masyarakat setempat terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan secara brutal yang terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, terhadap masyarakat yang mengaku sebagai pejuang ahli waris lahan eks HGU PT BSP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh rombongan pengamanan perusahaan PT BSP yang disebut-sebut dikomandoi oleh oknum PAPAM (Petugas Pengamanan) perusahaan. Dalam kejadian tersebut, beberapa warga dilaporkan mengalami luka berat akibat tindakan pengeroyokan, yang kuat diduga sebagai bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman terhadap perjuangan masyarakat yang memperjuangkan haknya atas lahan eks HGU tersebut.

Atas peristiwa tersebut, DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat mengecam keras dan mengutuk tindakan kekerasan yang diduga melibatkan pihak yang terkait dengan manajemen PT BSP. Menurut Ramses, tindakan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat serta prinsip negara hukum.

“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada korporasi yang bertindak seolah-olah berada di atas hukum, apalagi sampai menggunakan cara-cara kekerasan terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya secara sah dan konstitusional,” tegas Ramses di lokasi investigasi.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat secara tegas mendesak Kapolres Asahan dan jajaran aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan, antara lain:

1. Segera menangkap dan menahan para pelaku pengeroyokan tanpa kompromi.

2. Mengusut tuntas siapa pihak yang memerintahkan atau mengomandoi aksi kekerasan tersebut.

3. Memeriksa pihak manajemen PT BSP yang diduga memiliki tanggung jawab atas tindakan pengamanan yang berujung pada kekerasan terhadap masyarakat.

4. Menjamin perlindungan hukum bagi para korban dan saksi, agar tidak terjadi intimidasi lanjutan.

Ramses juga mengingatkan bahwa apabila aparat penegak hukum lambat atau terkesan membiarkan kasus ini, hal tersebut berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut, DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal serius proses penanganan kasus ini, termasuk membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Polda Sumatera Utara hingga Mabes Polri, apabila proses penanganan di tingkat Polres dinilai tidak berjalan secara adil dan transparan.

“Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan haknya justru menjadi korban kekerasan oleh kekuatan korporasi,” ujar Ramses.

DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat memastikan akan terus berdiri bersama masyarakat hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak kekerasan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ramses Marulitua Sihombing Ketua Umum DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat: "Ungkap Dugaan Kekerasan Brutal Dilahan Eks HGU PT BSP 

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Berita Terbaru