Kasus Lahan Eks HGU PT BSP Bergulir di Kejari Asahan, Dugaan Kerugian Negara Jadi Sorotan 

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Asahan, Sumatera Utara – Dua orang pelapor, Ahmad Saipul Sirait, SH dan Ramses Sihombing, mendatangi Kejaksaan Negeri Asahan pada Selasa (10/3/2026) untuk mengkonfirmasi perkembangan laporan dugaan tindak pidana pengusahaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) tanpa hak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kedatangan pelapor tersebut bertujuan untuk mempertanyakan sejauh mana proses penanganan laporan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan.

Saat dikonfirmasi, Ersa, jaksa yang menangani laporan tersebut, menyampaikan bahwa perkara masih dalam proses pengembangan.

“Saat ini masih dalam proses tahap pengembangan, pengumpulan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Prosesnya masih terus berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (18/11/2025), sejumlah elemen masyarakat melaporkan PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) ke Kejaksaan Negeri Asahan terkait dugaan pengusahaan lahan eks HGU tanpa dasar hak yang sah.

Laporan tersebut disampaikan setelah masyarakat menemukan adanya aktivitas perkebunan yang diduga masih berlangsung di atas lahan yang masa berlaku hak guna usahanya telah berakhir.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, lahan yang dipersoalkan merupakan eks HGU Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 yang berlokasi di beberapa wilayah di Kabupaten Asahan, antara lain Kecamatan Kisaran Timur, Kecamatan Tinggi Raja, Desa Terusan Tengah, Desa Padang Sari, serta Desa Tinggi Raja.

Total luas areal yang dilaporkan diperkirakan mencapai sekitar ±18.922 hektare.

Menurut pelapor, masa berlaku HGU tersebut diketahui berakhir pada tahun 2022, sehingga secara hukum tanah tersebut seharusnya kembali menjadi tanah negara.

Namun, berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan masyarakat, diduga masih terdapat aktivitas perkebunan di lokasi tersebut, termasuk pemeliharaan tanaman dan pemungutan hasil perkebunan.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi sebagai bentuk penguasaan dan pengusahaan tanah negara tanpa dasar hak, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

Dalam laporan yang diajukan kepada Kejaksaan Negeri Asahan, pelapor juga mendasarkan dugaan tersebut pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai

Melalui laporan tersebut, elemen masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Asahan untuk melakukan proses penyelidikan secara serius guna memastikan kebenaran dugaan pengusahaan lahan eks HGU tanpa hak tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi menyatakan akan memuat klarifikasi dari PT BSP apabila telah diterima.

Adapun dokumen yang dilampirkan oleh pelapor dalam laporan tersebut antara lain berupa salinan dokumen HGU, peta lokasi eks HGU, peta Bhumi ATR/BPN, serta dokumentasi aktivitas perkebunan di lapangan yang diduga masih berlangsung di area yang masa haknya telah berakhir.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Kasus Lahan Eks HGU PT BSP Bergulir di Kejari Asahan, Dugaan Kerugian Negara Jadi Sorotan 

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Berita Terbaru