Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten – Rabu 25/03/2026. Dugaan penyalahgunaan aset bantuan pertanian kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pandeglang. Sebuah mesin sedot air bermerek Kubota yang diduga merupakan bantuan untuk kelompok tani, dilaporkan telah dijual secara tidak sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mesin sedot tersebut tercatat atas nama Tardi, anggota kelompok tani di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikeusik. Mesin tersebut sebelumnya dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan irigasi pertanian masyarakat setempat.
Namun, menurut keterangan dari sejumlah sumber, mesin tersebut diduga telah dipindahkan dari lokasi awal dan kemudian diperjualbelikan. Penjualan itu disebut-sebut dilakukan oleh anak dari Tardi. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa mesin tersebut dijual tidak jauh dari wilayah setempat kepada seseorang berinisial TO.
Dugaan ini menimbulkan keresahan di kalangan petani, mengingat mesin sedot air merupakan fasilitas penting untuk menunjang produktivitas pertanian, terutama saat musim kemarau.
Sejumlah warga berharap adanya klarifikasi dari pihak terkait, baik dari pengurus kelompok tani maupun pemerintah desa. Mereka juga mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan terkait pengelolaan bantuan pemerintah serta dapat merugikan kepentingan petani lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Tardi maupun pihak keluarga terkait dugaan tersebut.
Pemerintah daerah dan dinas terkait diharapkan segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta memastikan seluruh aset bantuan pertanian digunakan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Cikeusik Pandeglang Banten












