Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 mulai disosialisasikan kepada masyarakat di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang. Kegiatan yang digelar pada Rabu (15/04/2026) ini menyasar dua desa, yakni Desa Sumurlaban dan Desa Karangsari, sebagai penerima program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah.

Sosialisasi yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya unsur Polres Pandeglang, jajaran kecamatan, TNI, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat.

Camat Angsana, Acep Jumhani, dalam sambutannya menegaskan bahwa program PTSL merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Pemerintah pusat terus mengupayakan kepastian hukum atas tanah. PTSL ini penting untuk mencegah sengketa dan konflik batas tanah di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif mengikuti tahapan program dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan surat tanah, serta memasang tanda batas (patok) yang disepakati bersama tetangga sebelum proses pengukuran dilakukan.

Selain itu, Camat menegaskan bahwa program PTSL tidak dipungut biaya administrasi oleh BPN, meskipun masyarakat tetap perlu menyiapkan biaya operasional pendukung seperti patok, materai, dan kelengkapan lainnya sesuai ketentuan.
Sementara itu, tim dari BPN menjelaskan bahwa PTSL merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan menata administrasi pertanahan secara menyeluruh dan sistematis.
“Program ini bukan sekadar penerbitan sertifikat, tapi juga upaya menyelesaikan potensi konflik tanah di masyarakat. Kami harap warga aktif, hadir saat pengukuran, dan memastikan batas tanah sudah jelas,” ujar perwakilan tim BPN.
Berdasarkan ketentuan yang mengacu pada regulasi pemerintah, biaya yang dapat dibebankan kepada masyarakat untuk kebutuhan persiapan maksimal sebesar Rp150.000 per bidang, di luar pembiayaan utama yang ditanggung oleh negara melalui APBN.
Dalam sesi tanya jawab, warga tampak antusias menggali informasi terkait prosedur, syarat, hingga manfaat program PTSL. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah sebagai aset hukum dan ekonomi.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap seluruh bidang tanah di wilayah tersebut dapat terdaftar secara resmi, sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan yang transparan, aman, dan berkelanjutan.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












