Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – 23 April 2026 – Aktivitas hiburan malam Hans Club Station yang berada di Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Dentuman musik keras hingga larut malam yang berasal dari lokasi tersebut dinilai mengganggu ketenangan warga sekitar serta memicu keresahan sosial.
Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas di tempat hiburan malam itu kerap berlangsung hingga dini hari dan dipadati pengunjung dari berbagai kalangan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap ketertiban lingkungan, kenyamanan warga, serta dampak sosial bagi generasi muda.
“Kami resah. Suara musik sampai subuh dan banyak anak muda maupun orang dewasa berkumpul di sana. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah dan aparat,” ujar salah seorang warga sekitar.
Selain persoalan kebisingan, warga juga meminta adanya pengawasan menyeluruh terhadap operasional usaha hiburan malam yang diduga melebihi batas jam operasional sewajarnya. Jika tidak ditertibkan, masyarakat menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata, seperti pemeriksaan izin usaha, evaluasi operasional, penertiban jam kegiatan, serta pengawasan ketat terhadap lokasi yang dinilai meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Tim Redaksi telah meminta konfirmasi kepada Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu terkait pengawasan dan legalitas operasional tempat hiburan malam dimaksud. Dalam tanggapannya singkat, Kasat Intelkam menyampaikan, “Tanya saja ke Dinas Perizinan.”
Jawaban tersebut dinilai menunjukkan bahwa persoalan legalitas usaha dan administrasi perizinan merupakan ranah instansi teknis yang berwenang, sehingga masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Secara hukum, aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan langkah penyelidikan apabila terdapat informasi atau dugaan pelanggaran hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
– Pasal 1 angka 5 KUHAP, yang menyebutkan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
– Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan kewenangan Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
– Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang membuka ruang bagi aparat memperoleh informasi awal dari laporan masyarakat maupun sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Praktisi hukum Akhmad Saipul Sirait, S.H. menilai bahwa informasi publik yang berkembang dan keresahan masyarakat dapat menjadi dasar awal bagi aparat melakukan pengecekan sesuai prosedur.
“Jika ada keresahan masyarakat yang nyata dan berulang, aparat dapat melakukan langkah awal berupa pengecekan dan penyelidikan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan berinisial PM menyatakan keberatannya apabila lokasi tersebut digunakan tidak sesuai tujuan awal usaha.
“Hans Club Station itu harus ditutup karena membuat gaduh masyarakat dan tanahnya bukan milik mereka,” ujarnya.
Masyarakat juga berharap Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Kepolisian segera melakukan evaluasi terhadap izin operasional seluruh tempat hiburan malam di wilayah Rantauprapat agar berjalan sesuai aturan, menjaga ketertiban lingkungan, serta tidak menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan perlindungan generasi muda di Kabupaten Labuhanbatu.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dikonfirmasi Soal Hans Club Station, Kasat Intelkam Jawab Singkat: “Tanya Saja ke Dinas Perizinan”












