Global Expose TV Kabupaten Asahan, Sumatera Utara – Kisaran, 5 Mei 2026. Perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kisaran kini memasuki tahap krusial. Perkara dengan Nomor: 19/Pdt.G/2026/PN Kis saat ini menunggu pembacaan putusan sela yang akan menentukan apakah gugatan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau tidak.
Gugatan tersebut diajukan oleh masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi eks HGU sebagai Para Penggugat terhadap PT BSP sebagai Tergugat, dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan turut didudukkan sebagai Turut Tergugat.
Adapun pokok perkara berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan oleh pihak Tergugat setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996, tanpa adanya kejelasan dasar hak baru yang sah secara hukum.
Kuasa Hukum Para Penggugat dari Kantor Hukum Mukhlis Habibi, S.H. & Partners, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini tidak dimaksudkan untuk mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status penguasaan lahan dimaksud.
“Perkara ini pada prinsipnya sederhana, yakni apakah suatu pihak dapat terus menguasai lahan setelah Hak Guna Usaha berakhir tanpa adanya hak baru yang sah. Ini menyangkut kepastian hukum,” ujar Akhmat Saipul Sirait.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan adanya dampak langsung yang dirasakan masyarakat, antara lain terganggunya akses jalan yang selama ini digunakan warga, terhambatnya aktivitas ekonomi, serta terbatasnya akses terhadap sumber-sumber penghidupan di sekitar lokasi.
Menurutnya, hal tersebut menegaskan bahwa perkara ini tidak semata-mata menyangkut aspek hukum administrasi pertanahan, tetapi juga berdampak pada kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Dalam proses persidangan, pihak Tergugat diketahui menyampaikan bahwa status lahan masih dalam proses, yang kemudian menjadi salah satu hal yang turut dipertimbangkan dalam perkara ini.
Para Penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa seluruh upaya hukum telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya Majelis Hakim akan memeriksa serta memutus perkara ini secara objektif, berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Putusan sela dijadwalkan akan dibacakan pada 13 Mei 2026, yang akan menjadi penentu arah kelanjutan perkara ini.
Perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait prinsip bahwa setiap penguasaan tanah harus didasarkan pada hak yang sah dan jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Penguasaan Lahan Eks HGU PT BSP Dipersoalkan, Warga Gugat - Uji Kepastian Hukum di PN Kisaran












