Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pasirtenjo, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, terus menuai dukungan luas dari masyarakat. Antusiasme warga terlihat tinggi sejak dimulainya tahapan administrasi dan pengumpulan berkas dalam program nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat tersebut, Sabtu (23/05/2026).
Ratusan warga tampak memadati lokasi pelayanan guna melengkapi berbagai persyaratan administrasi penerbitan sertifikat tanah. Program PTSL dinilai menjadi solusi nyata bagi masyarakat pedesaan yang selama ini kesulitan memperoleh legalitas resmi atas tanah milik mereka.
Berdasarkan data panitia pelaksana, sebanyak 180 bidang tanah milik warga Desa Pasirtenjo telah terdaftar dalam program PTSL tahun 2026. Warga mengaku bersyukur karena tanah yang sebelumnya hanya berstatus girik atau Letter C kini dapat diproses menjadi sertifikat resmi yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Bagi masyarakat, sertifikat tanah memiliki manfaat yang sangat penting, mulai dari memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan, menghindari sengketa pertanahan, hingga meningkatkan nilai ekonomi aset keluarga di masa mendatang.
Salah seorang warga Desa Pasirtenjo, Mariam, mengatakan bahwa program PTSL merupakan program yang sudah lama dinanti masyarakat kecil karena sangat membantu proses legalisasi tanah dengan biaya yang lebih ringan dibanding pengurusan secara mandiri.
“Program ini sudah lama kami tunggu. Kami sangat senang karena akhirnya tanah kami bisa memiliki sertifikat resmi. Ini sangat membantu masyarakat kecil seperti kami,” ujar Mariam.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat Desa Pasirtenjo juga menunjukkan semangat kebersamaan dan gotong royong demi mendukung kelancaran program tersebut. Berdasarkan hasil musyawarah bersama antara warga dan panitia pelaksana, masyarakat sepakat memberikan kontribusi tambahan untuk membantu kebutuhan operasional selama proses pengurusan berlangsung.
Kontribusi tersebut, menurut warga, digunakan untuk kebutuhan teknis seperti konsumsi panitia, fotokopi dokumen, transportasi, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya selama tahapan administrasi berjalan.
Masyarakat menegaskan bahwa seluruh kontribusi dilakukan secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Bahkan warga telah menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk kesepakatan bersama terkait dukungan operasional tersebut.
Sementara itu, Yadi, salah seorang warga peserta program PTSL, berharap pihak luar, termasuk media maupun lembaga tertentu, dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum memberitakan persoalan biaya tambahan dalam program tersebut.
“Kami berharap oknum media ketika menaikkan berita harus dengan konfirmasi. Kami ikhlas, tidak merasa keberatan, dan itu memang hasil kesepakatan kami sebagai masyarakat yang membuat sertifikat tersebut. Kami mendukung langkah tim pelaksana,” ujarnya.
Yadi juga menegaskan bahwa masyarakat menilai pelaksanaan program PTSL di Desa Pasirtenjo berjalan secara terbuka dan transparan. Menurutnya, warga memahami adanya kebutuhan operasional dalam setiap tahapan pengurusan administrasi di lapangan.
“Kalau memang untuk operasional panitia seperti kopi, makan, rokok, dan kebutuhan lainnya kami ikhlas serta ridho. Yang penting semuanya jelas, transparan, dan tidak ada unsur paksaan. Kami justru merasa senang karena program ini benar-benar membantu masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan kontribusi tambahan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun polemik di tengah masyarakat selama semuanya dilakukan melalui musyawarah dan disepakati bersama oleh warga.
“Apabila ada oknum LSM atau media yang mengangkat persoalan ini lalu disebut pungli, kami tidak terima. Karena kami sudah sepakat dan menandatangani surat pernyataan bersama,” tambahnya.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sehingga mampu mengurangi konflik pertanahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Pemerintah Desa Pasirtenjo berharap program PTSL tahun ini dapat berjalan lancar hingga seluruh proses penerbitan sertifikat selesai. Pemerintah desa juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang dinilai kooperatif serta mendukung seluruh tahapan program dengan baik.
Selain itu, panitia pelaksana bersama pemerintah desa terus mengimbau masyarakat agar menjaga kondusivitas lingkungan serta mengikuti seluruh prosedur yang telah ditentukan demi suksesnya program nasional tersebut.
Dengan tingginya antusiasme dan dukungan penuh dari masyarakat, Program PTSL di Desa Pasirtenjo diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi warga sekaligus menjadi langkah penting dalam meningkatkan kepastian hukum, ketertiban administrasi pertanahan, dan kesejahteraan masyarakat desa.
Penulis : Iwan Gejes/Red
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Warga Desa Pasirtenjo Kompak Dukung Program PTSL












