Global Expose TV Kabupaten Asahan, Sumatera Utara – Rabu 3 Juni 2026, sejumlah warga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik setoran dan perdagangan buah kelapa sawit yang disebut berasal dari lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP Asahan seluas sekitar 366 hektare di Afdeling II Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kabupaten Asahan.
Lahan tersebut saat ini masih menjadi polemik. Sebagian masyarakat mengklaim areal tersebut merupakan tanah warisan leluhur dan bagian dari lahan eks HGU yang masa berlakunya telah berakhir. Namun, hingga kini aktivitas perusahaan di kawasan tersebut masih berlangsung.
Di tengah sengketa yang belum memperoleh kepastian hukum, berkembang informasi mengenai aktivitas pengambilan dan perdagangan buah sawit yang diduga berasal dari areal tersebut.
Berdasarkan keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan adanya oknum mandor berinisialo ER yang menerima setoran dari pihak-pihak tertentu yang melakukan aktivitas pengambilan buah sawit di lapangan.
Narasumber juga menduga adanya laporan yang disampaikan kepada pihak perusahaan tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, sehingga berpotensi memicu ketegangan antara masyarakat dan perusahaan.
Selain dugaan setoran, warga meminta aparat menelusuri alur distribusi dan penjualan buah sawit yang berasal dari lahan yang status hukumnya masih menjadi perdebatan tersebut.
Di tengah masyarakat juga beredar informasi mengenai dugaan penjualan buah sawit ke salah satu RAM yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial IMN. Namun informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa membedakan status maupun jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ER, manajemen PT BSP Asahan, maupun pihak yang disebut dalam keterangan narasumber belum memberikan tanggapan resmi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Praktik Setoran dan Perdagangan Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP Asahan Disorot Warga












