Global Expose TV Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. 6 Juni 2026 – Polemik lahan eks HGU PT BSP Asahan seluas sekitar 366 hektare di areal Afdeling II Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kabupaten Asahan, kembali menjadi sorotan. Masyarakat mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Asahan untuk meminta klarifikasi dari anggota DPRD berinisial IMN yang namanya disebut dalam informasi yang berkembang terkait dugaan penampungan dan perdagangan buah kelapa sawit dari kawasan tersebut.
Desakan tersebut muncul seiring permintaan warga agar seluruh rantai distribusi hasil panen sawit dari lahan eks HGU PT BSP ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari pihak yang memanen, mengangkut, menampung, hingga pihak yang membeli dan memperoleh keuntungan dari hasil panen tersebut.
Menurut warga, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan, tetapi juga menyangkut integritas pejabat publik. Mereka menilai setiap wakil rakyat harus menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan aktivitas penampungan atau perdagangan buah sawit dari lahan yang masih berpolemik, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Karena itu, warga mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Asahan segera mengambil langkah klarifikasi terhadap IMN guna menjaga marwah lembaga legislatif serta memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan berlaku bagi seluruh anggota dewan tanpa terkecuali.
Selain itu, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan alur distribusi buah kelapa sawit yang berasal dari areal 366 hektare tersebut. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Hingga berita ini ditulis, IMN maupun Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian lebih lanjut. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Warga Desak BK DPRD Asahan Klarifikasi IMN Terkait Dugaan Perdagangan Sawit di Lahan Eks HGU PT BSP












