Dugaan Pungutan Rp250 Ribu di SDN Telagasari 2 Memanas, Kepsek Sebut “Hampir Semua Sekolah Adakan Pelepasan”, GOW-BANTEN: Jangan Jadikan Kebiasaan Sebagai Pembenaran

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Pandeglang Banten  – Polemik dugaan pungutan biaya pelepasan dan kenaikan kelas di SDN Telagasari 2, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, kian memanas. Sejumlah wali murid mengaku diminta membayar biaya kegiatan yang nilainya diduga mencapai Rp250 ribu per siswa. Bahkan, beberapa wali murid menyebut terdapat perbedaan nominal yang dibayarkan oleh sebagian orang tua siswa.

Kami ada yang diminta Rp250 ribu. Ada juga yang dekat dengan pihak sekolah katanya hanya Rp200 ribu,” ujar beberapa wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang untuk meminta penjelasan terkait dugaan pembebanan biaya tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SDN Telagasari 2 menjelaskan bahwa kegiatan pelepasan dilaksanakan berdasarkan hasil rapat komite sekolah dan panitia yang dibentuk oleh komite.

“Kegiatan tersebut didasarkan atas hasil rapat komite sekolah, yang mengundang juga komite sekolah dan panitia yang dibentuk komite. Menurut saya waktu itu sudah saya klarifikasi. Hampir semua sekolah di Kabupaten Pandeglang mengadakan pelepasan. Apakah ada yang salah kalau komite sekolah mengadakan acara tersebut?” tulis kepala sekolah.

Pernyataan tersebut justru memunculkan reaksi keras dari GOW-BANTEN. Mereka menilai alasan bahwa kegiatan serupa dilakukan oleh banyak sekolah tidak dapat dijadikan dasar pembenaran apabila dalam pelaksanaannya terdapat dugaan pembebanan biaya yang bersifat wajib kepada wali murid.

Koordinator GOW-BANTEN, A. Umaedi atau yang akrab disapa Umek, menegaskan bahwa aturan mengenai komite sekolah sudah sangat jelas.

“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan nominal dan jangka waktunya. Jika benar ada nominal yang sudah ditentukan dan wajib dibayar wali murid, maka hal itu patut dipertanyakan dan perlu diklarifikasi secara terbuka,” tegas Umek.

Menurutnya, dalih bahwa kegiatan dilaksanakan oleh komite sekolah tidak otomatis menghilangkan kewajiban seluruh pihak untuk menaati regulasi yang berlaku.

“Jangan sampai nama komite dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab. Yang dipersoalkan masyarakat bukan acaranya, tetapi mekanisme penghimpunan dan penggunaan dananya,” katanya.

Sementara itu, Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-BANTEN, menilai pernyataan bahwa hampir seluruh sekolah mengadakan pelepasan justru tidak menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik.

“Yang dipertanyakan masyarakat bukan soal ada atau tidaknya acara pelepasan. Yang dipertanyakan adalah apakah ada pungutan yang membebani wali murid, bagaimana mekanismenya, siapa yang menetapkan nominalnya, dan apakah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Raeynold.

Ia mengingatkan bahwa Disdikpora Kabupaten Pandeglang sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang meminta sekolah tidak menyelenggarakan kegiatan perpisahan, wisuda, maupun kenaikan kelas yang berpotensi membebani orang tua siswa.

“Sudah ada surat resmi dari Disdikpora yang menekankan agar kegiatan akhir tahun dilaksanakan secara sederhana, efisien, dan tidak membebani wali murid. Karena itu, setiap dugaan pungutan wajib dikaji dan dievaluasi secara serius. Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi penerus bangsa justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegasnya.

GOW-BANTEN mendesak Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Korwil Disdikpora Kecamatan Saketi, serta Inspektorat Daerah untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang agar polemik tidak semakin meluas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan rinci mengenai jumlah dana yang dihimpun, mekanisme penetapan nominal, maupun laporan pertanggungjawaban kegiatan pelepasan dan kenaikan kelas yang menjadi sorotan tersebut. Seluruh informasi yang berkembang saat ini masih bersifat dugaan dan menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Pandeglang Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru