Harga LPG 3 Kg Tembus Rp27 Ribu, Kontrol Sosial Desak APH Usut Tuntas Dugaan Carut-Marut Distribusi Gas Bersubsidi di Sumurlaban”

Senin, 29 Juni 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBAL EXPOSE TV KABUPATEN PANDEGLANG BANTEN – Polemik tingginya harga LPG 3 kilogram bersubsidi di Desa Sumurlaban terus menuai sorotan. Setelah warga mengeluhkan harga eceran yang mencapai Rp25.000 hingga Rp27.000 per tabung, kini kalangan kontrol sosial mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap rantai distribusi gas bersubsidi tersebut.

Soleh, selaku kontrol sosial, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan masyarakat kecil yang menjadi sasaran penerima subsidi pemerintah.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pertamina, Hiswana Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi dan audit terhadap sistem distribusi LPG 3 kilogram di Desa Sumurlaban. Jika ditemukan adanya pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Soleh.

Menurutnya, pemerintah wajib memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai aturan sehingga tidak terjadi pembebanan biaya yang akhirnya ditanggung masyarakat.

Soleh juga mengingatkan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang pendistribusiannya telah diatur pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di luar ketentuan.

Ia mengacu pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, distribusi LPG bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram, beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya. Dalam pelaksanaannya, penyaluran LPG subsidi wajib tepat sasaran dan mengikuti mekanisme distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila ditemukan penyalahgunaan dalam pengangkutan, niaga, atau distribusi bahan bakar maupun LPG bersubsidi, pelaku dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penegakan hukum tetap dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Soleh meminta pemerintah tidak hanya melakukan pemantauan administratif, tetapi juga menelusuri apakah terdapat kendala distribusi dari agen ke pangkalan maupun praktik lain yang menyebabkan harga LPG bersubsidi melambung di tingkat masyarakat.

“Kami berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Masyarakat kecil tidak boleh terus menjadi korban akibat buruknya sistem distribusi atau dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak agen penyalur, Pertamina, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab tingginya harga LPG 3 kilogram di Desa Sumurlaban. Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar distribusi LPG bersubsidi kembali berjalan sesuai ketentuan dan harga di tingkat konsumen dapat terkendali.”

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Harga LPG 3 Kg Tembus Rp27 Ribu, Kontrol Sosial Desak APH Usut Tuntas Dugaan Carut-Marut Distribusi Gas Bersubsidi di Sumurlaban"

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru