GLOBAL EXPOSE TV – KABUPATEN PANDEGLANG, BANTEN – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 pada Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Baret’S Gempita di Desa Girijaya, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya rangkap jabatan dalam kepengurusan kelompok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Ketua P3A Baret’S Gempita diduga dijabat oleh seorang perangkat Desa Girijaya yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait mekanisme pembentukan kepengurusan P3A dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa kepengurusan P3A pada prinsipnya dibentuk melalui musyawarah petani secara demokratis, dari petani, oleh petani, dan untuk petani, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi P3A.
Namun, informasi yang diterima menyebutkan bahwa Kepala Desa Girijaya diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Kasi Pemerintahan sebagai Ketua P3A Baret’S Gempita. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Apabila informasi tersebut benar, sejumlah pihak menilai perlu dilakukan penelaahan terhadap kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun pedoman pelaksanaan program P3-TGAI, mengingat kepengurusan P3A diharapkan bebas dari potensi konflik kepentingan dan berorientasi pada kepentingan para petani sebagai penerima manfaat.
Global Expose TV telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua P3A Baret’S Gempita Sebelumnya, Ketua P3A menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan karena sedang kurang sehat dan meminta agar klarifikasi dilakukan pada kesempatan berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Girijaya terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Global Expose TV tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua P3A, Kepala Desa Girijaya, maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Diduga Perangkat Desa Jabat Ketua P3A Penerima Program P3-TGAI 2026 di Desa Girijaya, Mekanisme Pembentukan Pengurus Disorot












