Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara – Respons cepat jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) melalui layanan Call Center Polri 110 kembali membuktikan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bersama BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), personel Polres PPU berhasil menangani kebakaran bangunan di Jalan Provinsi Km 17, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Laporan diterima Piket Command Center 110 sekitar pukul 03.38 Wita dari warga bernama Bahtiar yang menginformasikan adanya kebakaran pada sebuah bangunan yang berpotensi merambat ke bangunan di sekitarnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas segera meneruskan informasi kepada Piket Pawas, Pamapta III, dan piket fungsi Polres PPU untuk bergerak menuju lokasi. Setibanya di TKP, personel langsung berkoordinasi dengan BPBD dan Damkar melakukan pemadaman, pengamanan area, serta pengaturan arus lalu lintas guna memperlancar akses kendaraan pemadam.
Berkat sinergi dan respons cepat seluruh unsur yang terlibat, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.30 Wita. Petugas kemudian melaksanakan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kabag Ops Polres PPU AKP Aan Suharmanto menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat melalui Call Center 110 menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.
“Setiap laporan yang masuk melalui Call Center Polri 110 menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti. Personel langsung bergerak ke lokasi dan bersinergi dengan BPBD serta Dinas Pemadam Kebakaran untuk melakukan pemadaman, pengamanan lokasi, dan pengaturan arus lalu lintas. Alhamdulillah api berhasil dipadamkan sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKP Aan Suharmanto.
Ia menambahkan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam mempercepat penanganan setiap situasi darurat. Karena itu, Polres PPU akan terus meningkatkan kesiapsiagaan personel agar mampu memberikan respons yang cepat, tepat, dan profesional terhadap setiap laporan masyarakat.
Berdasarkan pendataan sementara, kebakaran menghanguskan satu unit rumah kontrakan berbahan kayu berukuran sekitar 8 x 25 meter hingga mengalami kerusakan berat. Selain itu, satu bangunan fasilitas umum milik Bank BTN di sekitar lokasi turut mengalami kerusakan sedang akibat jilatan api.
Rumah tersebut diketahui milik Kamarudin (34), warga Jalan Provinsi Km 17 RT 22 Kelurahan Petung, yang disewakan kepada Patmawati (35), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut.
Dalam penanganan kejadian, Polres PPU menerjunkan personel dari berbagai satuan fungsi, di antaranya Piket Pawas yang dipimpin Ipda Jayus Prayogo, S.Tr.K., Pamapta III yang dipimpin Ipda Jeremia Steven Dalla, S.Tr.K., personel Satlantas, Sat Samapta, Tim PAMMAT, Intelkam, Piket Command Center, SPKT Polsek Penajam, Pospol Petung, serta didukung personel BPBD dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Selain membantu proses pemadaman, petugas juga melakukan pengaturan arus lalu lintas agar kendaraan pemadam dapat bekerja secara optimal sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.
Hingga penanganan selesai, situasi di lokasi berlangsung aman dan kondusif. Sementara itu, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang, sedangkan nilai kerugian material masih dalam proses pendataan.
AKP Aan Suharmanto turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran dengan rutin memeriksa instalasi listrik, memastikan kompor dan peralatan elektronik tidak ditinggalkan dalam kondisi menyala, serta segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya kebakaran, tindak kriminalitas, kecelakaan, maupun keadaan darurat lainnya.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Apabila menemukan situasi yang memerlukan kehadiran polisi, jangan ragu menghubungi layanan Call Center 110. Kami siap memberikan pelayanan selama 24 jam demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Respons Cepat Call Center 110, Polres PPU Bersama BPBD dan Damkar Padamkan Kebakaran di Petung












