Global Expose TV Kota Makassar – Bentrokan yang mewarnai pelaksanaan konstatering di kawasan Borong, Kota Makassar, pada Rabu, 22 Juli 2026 dinilai menjadi puncak akumulasi persoalan agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Di balik insiden tersebut, ribuan warga mengaku telah berulang kali menempuh jalur hukum dan administratif demi memperoleh kepastian atas status tanah yang menjadi objek sengketa.
Pendamping masyarakat Borong, Maret Samuel Sueken, menegaskan bahwa langkah yang ditempuh warga sejak awal bukanlah perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang sah.
“Yang kami perjuangkan sejak awal adalah kepastian hukum, bukan konflik. Masyarakat meminta penjelasan mengenai status laporan polisi, dasar hukum penyelidikan, legal standing pihak pelapor, hingga dasar klaim kepemilikan atas tanah yang dipersengketakan. Semua ditempuh melalui prosedur yang berlaku,” tegas Maret.
Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir warga berkali-kali menjalani proses hukum, mulai dari memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan, hingga menghadapi laporan pidana yang berkaitan dengan sengketa lahan. Rangkaian proses tersebut, kata dia, memunculkan keresahan di tengah masyarakat dan menumbuhkan persepsi adanya kriminalisasi terhadap warga.
Sebagai bagian dari ikhtiar mencari kepastian hukum, pada 5 Januari 2026 masyarakat juga melayangkan surat resmi kepada Kapolrestabes Makassar. Dalam surat tersebut, warga meminta penjelasan mengenai status laporan polisi, dasar hukum penyelidikan lanjutan, legal standing pihak pelapor, serta mekanisme pemanggilan terhadap masyarakat yang diperiksa.
“Masyarakat tidak pernah meminta proses hukum dihentikan. Yang mereka inginkan adalah kepastian administrasi agar memahami secara utuh proses hukum yang sedang berjalan. Dalam negara hukum, permintaan seperti ini merupakan hak konstitusional warga yang semestinya memperoleh jawaban,” ujarnya.
Di luar persoalan hukum, Maret menilai situasi sosial semakin memanas akibat sejumlah insiden yang terjadi selama sengketa berlangsung. Salah satunya adalah dugaan penyerangan terhadap rumah seorang warga yang dikenal aktif menyuarakan aspirasi masyarakat. Berdasarkan keterangan warga, peristiwa tersebut mengakibatkan kerusakan pada rumah dan kendaraan milik korban. Peristiwa itu, menurutnya, masih memerlukan penanganan dan klarifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Ketegangan mencapai titik puncak saat konstatering dilaksanakan. Berdasarkan keterangan masyarakat yang didampinginya, ribuan kepala keluarga mengaku tidak mengetahui rencana pelaksanaan konstatering hingga kegiatan berlangsung di lapangan.
“Ketika tindakan yang berdampak terhadap ribuan keluarga dilakukan tanpa komunikasi yang dipahami masyarakat, potensi terjadinya penolakan menjadi sangat besar. Karena itu sejak awal kami mendorong pendekatan early warning, dialog, serta pencegahan konflik sebagai prioritas,” katanya.
Maret menegaskan bahwa dirinya menghormati kewenangan aparat penegak hukum maupun pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang berpotensi memicu dampak sosial berskala besar harus dibarengi komunikasi publik yang terbuka, transparansi administratif, dan koordinasi lintas instansi.
“Kajian yang kami susun bukan untuk menyalahkan siapa pun. Ini merupakan masukan agar penyelesaian konflik sosial-agraria tidak hanya berorientasi pada aspek legal formal, tetapi juga mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan masyarakat, dan pencegahan konflik. Negara tidak boleh hanya hadir ketika bentrokan sudah terjadi, tetapi harus hadir sejak gejala awal konflik mulai terlihat,” tegasnya.
Ia berharap peristiwa di Borong menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menangani konflik agraria di Indonesia. Menurutnya, keberhasilan penyelesaian sengketa tidak semata diukur dari terlaksananya proses hukum, tetapi juga dari kemampuan negara membangun kepercayaan publik, membuka ruang dialog yang konstruktif, serta mencegah konflik sosial yang menimbulkan korban dan kerugian bagi masyarakat.
Peristiwa di Borong menjadi pengingat bahwa kepastian hukum, komunikasi yang transparan, dan pencegahan konflik merupakan tiga pilar utama dalam penyelesaian sengketa agraria. Tanpa ketiganya, proses penegakan hukum berisiko memicu eskalasi sosial yang justru merugikan seluruh pihak.
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Berkali-kali Mencari Kepastian Hukum, Ribuan Warga Borong Justru Terlibat Bentrokan Saat Konstatering












