GLOBAL EXPOSE TV KABUPATEN PANDEGLANG, BANTEN – Proyek revitalisasi SMKN 13 Pandeglang yang berlokasi di Desa Pasirgadung, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, proyek revitalisasi dengan nilai anggaran sebesar Rp1.087.555.000 diduga menggunakan material dinding berupa hebel dengan ketebalan sekitar 7 sentimeter. Sejumlah pihak menilai kesesuaian material tersebut perlu mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Selain itu, awak media juga mengamati rangka atap baja ringan yang masih digunakan pada bangunan. Secara visual, pada beberapa bagian tampak mengalami korosi atau karat. Namun demikian, belum dapat dipastikan apakah kondisi tersebut masih memenuhi standar kelayakan teknis atau seharusnya dilakukan penggantian sesuai hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan dalam dokumen kontrak.
Dalam pekerjaan konstruksi, penggunaan kembali struktur lama harus didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis. Apabila struktur masih dinyatakan layak, kuat, dan memenuhi standar keselamatan, maka dapat dipertahankan. Sebaliknya, apabila ditemukan kerusakan yang berpotensi membahayakan atau tidak memenuhi spesifikasi kontrak, maka penggantian wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Awak media juga menemukan para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi. Penggunaan APD sesuai potensi bahaya serta penyediaannya oleh pihak pelaksana merupakan bagian dari upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, awak media belum memperoleh salinan dokumen teknis, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, maupun spesifikasi teknis proyek, sehingga belum dapat memastikan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Global Expose TV akan terus mengupayakan konfirmasi kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan mengenai spesifikasi material, kondisi struktur bangunan, penerapan K3, dan pelaksanaan revitalisasi secara keseluruhan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) belum memberikan keterangan resmi. Global Expose TV akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dengan memuat tanggapan dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












