GLOBAL EXPOSE TV KABUPATEN PANDEGLANG, BANTEN – Dugaan pemasangan tiang jaringan internet milik penyedia layanan i.porte di wilayah Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari sejumlah warga yang mengaku tidak pernah dimintai izin maupun diajak berkoordinasi sebelum tiang dipasang di lahan yang mereka miliki.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa pemasangan tiang diduga dilakukan tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari pemilik tanah. Mereka berharap pihak penyedia layanan dapat memberikan penjelasan serta menempuh prosedur yang sesuai apabila memang menggunakan lahan milik warga.
Ketua Ormas BPPKB DPAC Sindangresmi juga menyayangkan adanya dugaan pemasangan tiang jaringan tanpa koordinasi. Menurutnya, setiap kegiatan yang memanfaatkan lahan masyarakat seharusnya dilakukan melalui komunikasi yang baik dengan pemilik lahan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, muncul pula dugaan dari sejumlah pihak mengenai legalitas pemasangan jaringan tersebut. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak penyedia layanan maupun instansi terkait yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia layanan internet i.porte belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya koordinasi dengan pemilik lahan maupun mengenai legalitas pemasangan tiang jaringan tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak penyedia layanan internet i.porte serta instansi terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












