Global Expose TV Kabupaten BUTON – Kepolisian Resor (Polres) Buton mengamankan seorang pria berinisial FS (32) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Kasus tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buton di Pasarwajo pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 15.36 WITA, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VIII/2026/SPKT/POLRES BUTON DI PASAR WAJO/POLDA SULAWESI TENGGARA.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu sekitar Februari hingga Mei 2025, di wilayah Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan.
Terduga pelaku diketahui berinisial Fardi Samiudin, warga Desa Ambuau Indah, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.
Berdasarkan hasil identifikasi awal di lapangan, terdapat sembilan anak yang diduga menjadi korban. Para korban rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga kelas I sekolah menengah pertama (SMP).
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku, aksi tersebut diduga dilakukan saat kegiatan mengaji di sebuah mushala maupun ketika korban diajak berboncengan menggunakan sepeda motor.
Terduga pelaku juga diduga menggunakan modus permainan yang disebut sebagai permainan untuk mengenali benda dengan mata tertutup. Dalam permainan tersebut, korban diminta menutup mata dan memegang benda yang diberikan pelaku.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, permainan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan seksual terhadap para korban.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Buton yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bergerak menuju Polsek Ambuau untuk mengamankan terduga pelaku.
Kedatangan petugas dilakukan setelah masyarakat mendatangi Polsek Ambuau dan berupaya melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku sekaligus menjaga situasi agar tetap kondusif dan mencegah terjadinya aksi kekerasan.
Saat ini, terduga pelaku bersama para korban yang didampingi orang tua masing-masing masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buton.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan jumlah korban dan fakta-fakta lain dalam perkara tersebut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Polres Buton Amankan Terduga Pelaku Pencabulan terhadap Sejumlah Anak di Lasalimu Selatan












