
Global Expose TV Kabupaten Bogor, ketika global expose tv menyambangi salah satu sekolah di kabupaten bogor, atas dasar keluhan dari masyarakat setempat, terkait ada nya dugaan jual baju seragam di sekolah, yang diperjual belikan dengan harga yang sangat fantaatis.
Ketika ditemui awak media, salah seorang kepala sekola, dan salah satu guru yang mengaku sebagai ketua Penerima Peserya Didik Baru,(PPDB) sebut saja ( E ). menyatakan bahwa benar ada nya jual beli seragam, namun atas dasar kesepakatan panitia PPDB, dan harga yang dicantumkanpun itu sudah hasil kesepakatan panitia ,”Ujarnya dengan tegas.

Dari hasil pengakuan ketua PPDB tersebut, sangat disesalkan, karena yang mana peraturan pemerintah, itu khususnya pendidikan sekolah negri, baik guru, ataupun kepala sekolah, dan juga panitia apapun, itu dilarang memperjual belikan seragam, dan atribut lainnya, karena ssesuai dengan Undang Undang Sisdiknas, dan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan,( permendikbud), yang tertuang dalam pasal 181, dan pasal 198, peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Dan diangkatnya berita ini, pemerintah agar sigap menindak oknum oknum guru maupun kepala sekolah negri, yang semena mena memperjual belikan seragam dan atribut lainnya,” tegasnya (A Marpaung)











