Global Expose TV Kabupaten BUTON – Polres Buton melalui jajaran penyidik menangani perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang guru honorer di wilayah Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Perkara tersebut dilaporkan pada Rabu, 17 September 2026, sekitar pukul 10.00 WITA di Gedung SPKT Polres Buton. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/IX/2026/SPKT/POLRES BUTON DI PASARWAJO/POLDA SULTRA, tertanggal 17 September 2026.
Korban merupakan anak berusia 12 tahun berinisial WS, warga Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton. Sementara terlapor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial YH, seorang guru honorer yang berdomisili di Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama berlangsung pada Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di salah satu ruang kelas SD Negeri 36 Buton, Kecamatan Siotapina.
Saat itu, korban bersama sejumlah teman sekelasnya dan tersangka sedang berbincang di dalam kelas. Setelah teman-teman korban keluar, korban disebut tinggal berdua dengan tersangka.
Penyidik menduga, ketika korban sedang duduk, tersangka melakukan tindakan seksual terhadap korban. Korban yang terkejut dan merasa tidak nyaman kemudian melakukan perlawanan dengan melemparkan penghapus kepada tersangka sebelum meninggalkan ruangan.
Dugaan kejadian kedua berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di ruang perpustakaan SD Negeri 36 Buton.
Saat itu, korban datang ke perpustakaan untuk menggambar. Di dalam ruangan tersebut terdapat tersangka yang sedang duduk menggunakan telepon seluler.
Tersangka kemudian diduga memanggil korban dan memperlihatkan sebuah video bermuatan seksual. Korban disebut merasa tidak nyaman dan berusaha menghindari situasi tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka kemudian kembali melakukan tindakan seksual terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut, korban meninggalkan ruang perpustakaan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan telepon seluler.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan YH sebagai tersangka.
Terhitung sejak Jumat, 18 September 2026, tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Polres Buton memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia anak.
Penulis : S bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Polres Buton Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Guru Honorer Ditetapkan Tersangka












