Global Expose TV Jakarta Timur — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi salah satu upaya meningkatkan pemenuhan gizi anak sekolah kini mendapat sorotan serius. Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap program tersebut, muncul laporan dugaan pembagian makanan tidak layak konsumsi di wilayah RT 10/RW 003, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat diduga mengandung butiran pasir pada nasi. Sementara itu, telur yang disajikan disebut berada dalam kondisi busuk dan mengeluarkan bau menyengat.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar soal menu yang kurang menggugah selera. Ini menyangkut keamanan pangan, tanggung jawab penyedia makanan, serta perlindungan kesehatan anak-anak yang menjadi penerima manfaat program.
Program yang membawa misi pemenuhan gizi jangan sampai justru menyisakan pertanyaan tentang kualitas makanan yang dikonsumsi. Sebab, makanan bergizi bukan hanya harus memenuhi kebutuhan nutrisi, tetapi juga wajib aman, bersih, dan layak dikonsumsi.
LSM KCBI menyampaikan kecaman terhadap dugaan temuan tersebut. Organisasi itu menilai laporan mengenai nasi bercampur pasir dan telur yang diduga busuk harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung, bukan sekadar dijawab dengan penjelasan administratif.
“Ini sangat ironis dan tidak bisa dianggap persoalan sepele. Program yang bertujuan memberikan asupan gizi kepada anak-anak harus dijalankan dengan standar kebersihan dan keamanan pangan yang ketat. Jika benar ditemukan nasi bercampur pasir dan telur busuk, siapa yang bertanggung jawab atas kualitas makanan tersebut?” demikian pernyataan perwakilan LSM KCBI.
KCBI juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap proses pengadaan bahan pangan, pengolahan makanan, hingga pendistribusian kepada penerima manfaat. Menurut lembaga tersebut, dugaan ini harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa apakah seluruh tahapan penyediaan makanan telah memenuhi standar yang berlaku.
Meski demikian, dugaan mengenai kemungkinan pengurangan biaya produksi atau kelalaian yang disengaja masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Tidak tepat menetapkan adanya motif mencari keuntungan dengan mengorbankan kualitas makanan sebelum fakta-fakta tersebut terungkap.
Yang dibutuhkan sekarang bukan saling lempar tanggung jawab, melainkan pemeriksaan yang terbuka, bukti yang jelas, dan pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
Atas laporan tersebut, LSM KCBI mendesak pihak penyelenggara program MBG dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret.
KCBI meminta penyelenggara program memeriksa penyedia makanan yang diduga bertanggung jawab atas distribusi menu di wilayah Pinang Ranti. Apabila terbukti terjadi pelanggaran standar keamanan pangan atau ketentuan kontrak, sanksi harus diberikan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak apabila memenuhi dasar hukum dan persyaratan yang berlaku.
Dinas Kesehatan serta Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur didesak melakukan pemeriksaan terhadap sampel makanan, kondisi bahan baku, kebersihan dapur, proses pengolahan, dan sistem penyimpanan serta distribusi. Langkah ini penting untuk memastikan apakah makanan yang dilaporkan benar-benar tidak memenuhi standar keamanan pangan.
KCBI meminta aparat berwenang menelusuri persoalan tersebut apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, termasuk kemungkinan unsur kesengajaan, pemalsuan data, atau penyalahgunaan wewenang jika disertai bukti yang mendukung.
KCBI menegaskan akan terus mengawal laporan masyarakat tersebut dan mendorong adanya tindak lanjut yang transparan. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun unsur pidana harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam program MBG merupakan persoalan yang patut mendapat perhatian serius. Anak-anak sebagai penerima manfaat berhak memperoleh makanan yang aman dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Karena itu, pihak penyelenggara program, pengelola dapur, vendor, serta instansi pengawas perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai laporan tersebut. Jika dugaan itu terbukti, tindakan korektif dan sanksi sesuai ketentuan harus dijalankan. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak muncul tuduhan yang tidak berdasar.
Jangan sampai program yang membawa harapan bagi pemenuhan gizi anak justru kehilangan kepercayaan masyarakat akibat pengawasan yang dipertanyakan. Uang dan pengelolaan program publik harus dipertanggungjawabkan, sedangkan keselamatan penerima manfaat tidak boleh menjadi perkara yang disepelekan.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak vendor yang disebut dalam laporan, penyelenggara program MBG setempat, maupun instansi kesehatan terkait yang dapat dicantumkan sebagai tanggapan atas dugaan tersebut.
Penulis : Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Demi Cuan, Nasi MBG Diduga Bercampur Pasir Telur Disebut Busuuk....!!!! LSM KCBI Desa Vendor Dipreiksa












