Global Expose TV JAKARTA, 15 Oktober 2026 — Dugaan selisih uang dalam amplop dolar Singapura, kontroversi permainan gaplek bersama seorang pengusaha yang pernah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pembalakan liar, polemik penempatan personel dalam program kehutanan, hingga penghargaan kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang kemudian dikaitkan dengan evaluasi perizinan perusahaan kehutanan, memunculkan sederet pertanyaan serius mengenai transparansi, integritas pejabat, dan konsistensi kebijakan pemerintah.
Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kerusakan ekosistem, serta potensi banjir dan longsor, persoalan tata kelola kehutanan tidak boleh berhenti menjadi polemik di ruang publik. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang terbuka, pemeriksaan yang objektif, dan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi.
Hutan terbakar menjadi peringatan. Kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi bencana yang harus ditanggung masyarakat.
Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Sueken, menilai berbagai persoalan tersebut perlu dijawab secara transparan oleh pihak-pihak yang berwenang.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan kehutanan dijalankan berdasarkan integritas, kepatuhan terhadap hukum, dan kepentingan masyarakat luas.
Dugaan Selisih SGD 2.000, Publik Menunggu Penjelasan
Sorotan pertama tertuju pada dugaan pemberian uang sebesar SGD14.000 dalam perkara yang berkaitan dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Informasi yang disampaikan menyebutkan uang yang diamankan berjumlah SGD12.000 sehingga muncul dugaan selisih SGD2.000.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan tidak mengetahui isi amplop dan telah memerintahkan agar amplop tersebut dikembalikan.
Namun, perbedaan nominal yang dipersoalkan publik memerlukan penjelasan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan. Siapa yang menyerahkan dan menerima uang tersebut? Bagaimana proses pencatatan, penyimpanan, dan penghitungan dilakukan? Apakah pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan tertentu dalam pengelolaan kawasan hutan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, bukan melalui spekulasi.
KPK diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penelusuran perkara sesuai kewenangannya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Kontroversi Gaplek dan Ujian Etika Pejabat Publik
Sorotan berikutnya muncul setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dikaitkan dengan kegiatan bermain gaplek bersama Muhammad Azis Wellang, pengusaha yang pernah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pembalakan liar.
Raja Juli Antoni menyatakan tidak mengenal Azis Wellang sebelumnya dan tidak membicarakan persoalan pembalakan liar dalam kegiatan tersebut. Klarifikasi itu perlu ditempatkan secara proporsional, bersamaan dengan pemeriksaan terhadap fakta dan konteks peristiwa.
Status hukum seseorang juga harus diberitakan secara akurat. Status tersangka pada masa lalu tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan, terlebih apabila terdapat perkembangan hukum berikutnya.
Meski demikian, pejabat yang memiliki kewenangan strategis atas pengelolaan hutan negara dituntut menjaga standar etika dan kehati-hatian dalam setiap interaksi yang berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Persoalannya bukan semata-mata permainan gaplek, melainkan bagaimana pejabat publik menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpinnya.
Penempatan Personel dalam Program Kehutanan Perlu Dibuka
Polemik mengenai penempatan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam struktur Operation Management Office (OMO) FOLU Net Sink 2030 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32 Tahun 2025 juga memerlukan penjelasan terbuka.
Publik berhak mengetahui bagaimana proses penempatan personel dilakukan, kualifikasi apa yang dipersyaratkan, bagaimana pembagian tugas ditetapkan, serta bagaimana penggunaan anggaran dan pengawasan program dijalankan.
Keanggotaan partai politik tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, setiap penunjukan personel dalam program strategis pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, dan peraturan yang berlaku.
Program penurunan emisi dan perlindungan hutan harus memiliki tata kelola yang transparan agar kredibilitasnya tidak diragukan.
Fasilitas Negara Harus Dipertanggungjawabkan
Polemik mengenai dugaan penggunaan fasilitas gedung kementerian untuk kegiatan politik juga perlu dijelaskan apabila terdapat laporan atau bukti yang mendukung persoalan tersebut.
Pemerintah perlu membuka informasi mengenai dasar penggunaan fasilitas, pihak penyelenggara, sumber pembiayaan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara.
Fasilitas kementerian merupakan aset publik. Penggunaannya wajib mengikuti aturan dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Keterbukaan diperlukan untuk memastikan bahwa aset negara tidak digunakan di luar peruntukannya serta untuk menjawab keraguan masyarakat secara objektif.
Penghargaan untuk TPL dan Evaluasi Izin: Apa Dasar Keputusannya?
Kontroversi lain berkaitan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang dilaporkan menerima penghargaan Prima Wana Karya pada Agustus 2025. Sementara itu, pada Januari 2026, pemerintah mengumumkan pencabutan izin sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan evaluasi pemanfaatan kawasan hutan.
Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penilaian penghargaan, hasil pengawasan lingkungan, dan pertimbangan yang digunakan pemerintah dalam mengambil keputusan perizinan.
Jika TPL termasuk perusahaan yang izinnya dicabut, pemerintah perlu menjelaskan secara terperinci dasar keputusan tersebut, hasil evaluasi yang mendasarinya, serta kaitannya dengan penilaian sebelumnya.
Penghargaan dan pencabutan izin merupakan dua keputusan yang perlu dilihat berdasarkan konteks, kriteria, waktu, dan bukti masing-masing. Tanpa penjelasan resmi yang lengkap, publik akan kesulitan menilai konsistensi kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, aspirasi masyarakat yang menolak atau mempersoalkan aktivitas perusahaan kehutanan harus didengar dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang transparan.
Namun, pencabutan izin tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu perusahaan menjadi penyebab langsung seluruh bencana banjir bandang. Penetapan hubungan sebab-akibat memerlukan kajian ilmiah, data lingkungan, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hutan Terbakar, Banjir dan Longsor Mengintai dalam Kondisi Tertentu
Ancaman karhutla dan kerusakan ekosistem memperkuat urgensi pembenahan tata kelola kehutanan nasional.
Kebakaran berulang, kerusakan gambut, hilangnya tutupan vegetasi, dan degradasi daerah aliran sungai dapat memperburuk kondisi lingkungan. Dalam keadaan tertentu, perubahan tersebut dapat meningkatkan erosi, limpasan air permukaan, banjir, dan risiko longsor.
Artinya, penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api. Pemerintah juga harus memperkuat pencegahan, pengawasan konsesi, pemulihan ekosistem, perlindungan kawasan hulu, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti.
Pengawasan harus dilakukan sebelum bencana terjadi, bukan baru diperketat setelah masyarakat kehilangan rumah, sumber penghidupan, bahkan anggota keluarga.
Data titik panas, luas lahan terbakar, kondisi tutupan hutan, dan tingkat kerusakan lingkungan juga perlu disampaikan secara akurat berdasarkan sumber resmi.
Masyarakat berhak mengetahui apakah kebijakan yang diterapkan benar-benar mampu melindungi hutan sekaligus mengurangi risiko bencana.
JPKP Mendesak Transparansi dan Pertanggungjawaban
Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken, mendesak pemerintah dan lembaga pengawas memberikan penjelasan yang terbuka serta mengambil langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing.
JPKP menekankan lima hal yang perlu menjadi perhatian:
1. Penelusuran dugaan pemberian uang. KPK diharapkan menindaklanjuti informasi dan bukti yang relevan serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
2. Transparansi Kementerian Kehutanan. Informasi yang relevan mengenai penempatan personel, penggunaan fasilitas negara, dan mekanisme pengawasan program perlu dibuka kepada publik sesuai peraturan.
3. Kejelasan penghargaan dan perizinan. Pemerintah perlu menjelaskan dasar pemberian penghargaan serta alasan dan hasil evaluasi yang melandasi keputusan perizinan perusahaan kehutanan.
4. Penguatan perlindungan lingkungan. Pengawasan kawasan rawan karhutla, lahan gambut, hulu sungai, dan daerah tangkapan air harus ditingkatkan secara terukur.
5. Pelibatan masyarakat. Aspirasi warga yang terdampak aktivitas kehutanan maupun bencana lingkungan harus didengar, diperiksa, dan ditindaklanjuti melalui prosedur yang adil.
JPKP menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut harus diperiksa secara profesional. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan persepsi, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa apabila bukti menunjukkan adanya pelanggaran.
Hutan Milik Bangsa, Keselamatan Rakyat Harus Diutamakan
Persoalan kehutanan bukan sekadar urusan administrasi kementerian, reputasi pejabat, atau penghargaan kepada perusahaan. Hutan berkaitan langsung dengan keseimbangan ekosistem, ketersediaan air, mata pencaharian masyarakat, dan keselamatan generasi mendatang.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan klarifikasi. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang dapat diverifikasi, pengawasan yang transparan, serta tindakan nyata apabila ditemukan pelanggaran.
KPK, tuntaskan penelusuran berdasarkan bukti. Kementerian Kehutanan, jelaskan kebijakan secara terbuka. Pemerintah, perkuat perlindungan hutan dan keselamatan masyarakat.
Jangan sampai kebakaran hutan menjadi awal dari rangkaian persoalan lingkungan yang dampaknya baru disadari ketika banjir dan longsor melanda permukiman warga.
Hutan bukan milik pejabat, bukan milik partai, dan bukan sekadar objek eksploitasi ekonomi. Hutan merupakan kekayaan bangsa yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.
Maret Samuel Sueken
Ketua Umum
Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP)
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil












