Global Expose TV JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan langkah tersebut menyusul ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.
“Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” kata Budi di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Ia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Hingga saat ini, KPK masih mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap Nusron terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut.
Penulis : S bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Tak Hadir Pemeriksaan Saksi












