
Global Expose TV Kabupaten Cirebon Sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya.
Namun sayangnya, masih saja ada oknum-oknum yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan dan profesi wartawan. Selasa 10-07-2023.

Seperti dialami beberapa wartawan Kabupaten cirebon Dimana, saat Berkunjung Ke Salah Satu Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Palimanan, Kabuoaten Cirebon, Seperti nya Alergi Dengan Awak Media Seperti nya Ada yang di tutupi disekolah menengah atas negeri 1 palimanan.
Karena beberapa awak Media Saat Datang Ingin Konfirmasi mengenai PPDB tahun 2023 ini, dan ingin ketemu Imas S.Sos, selaku ketua panita Penemimaan Peserta Didik Baru,( PPDB),Lantaran Kepala Sekolah Yang Katanya Tidak Berada di tempat, karena dia sedang ada di bandung, Namun Agus yang yang ditemani Guru perempuan, Menjawab,” Nanti ibu imas sedang ada tamu, tunggu aja diluar, namun selama beberapa jam awak media menunggu ber jam jan, tidak ada kabar nya, ketika wartawan datang keruangan, Agus selaku guru SMA Negeri 1 Palimanan, bilang tidak Tau Sambil Acuh, Dan Tak menghargai Profesi Wartawan, Bahkan sambil bilang terserah yang terkesan menantang nya.
Saat Awak Media Menanyakan Kemana Ketua Panitia PPDB, Dan Meminta Untuk menghubungi, Karena Ada Yang ingin di Konfirmasi, Dua Guru Tak ada juga Yang Menggubris Terkesan Risih Dengan hadirnya Awak Media Kami Menduga Ada Hal yang ditutupi disekolah menengah atas negri 1 palimanan ini.
“Kami Menduga beberapa Oknum Guru Tersebut Banyak Menutupi Tentang Adanya PPDB Tersebut, Sehingga Untuk Menemukan Ketua panitia PPDB pun Tidak Mau dengan Menjawab Sinis Tak Mencerminkan Seorang Tenaga Pendidik.
Lanjutnya, tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia. serta kegiatannya pun dilindungi dengan undang-undang No 40 tahun 1999.
” Atas dasar pemikiran kami yang tadinya berpikiran positif tentang kegiatan belajar mengajar di sekolah yang menjadi mitra tersebut menjadi berpikiran negatif kepada sekolah menengah atas negri 1 Palimaman imi, yang diduga alergi dengan wartawan,
Sampai saat berita ini di turunkan kami masih menghubungi pihak yang berkompeten, ada apa sebenarnya dengan SMAN 1 Palimanan Ketua panitia penerimaan peserta didik baru, di kabupaten,
Mengomentari Hal tersebut diatas ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cirebon Siliwangi Bersatu,(Cisiber), A Soleh, Menurut nya,” bahwa menilik lebih jauh tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh sekolah, bahwa menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga,
sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong. Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.
Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan. Lalu apa yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan?
Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua. Adapun perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah pertama, bantuan “boleh” dilakukan apabila “disepakati” dan sifatnya mengikat para pihak, sedangkan sumbangan sifatnya “sukarela” dan “tidak mengikat” satuan pendidikan.
Kedua, subjek yang memberikan dana bantuan dilakukan oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik dan/atau orang tuanya seperti badan atau perusahaan, sedangkan sumbangan dapat dilakukan siapa saja.
Maka kami selaku control sosial, dalam waktu dekat ini akan melangkan surat pengaduan kepada dinas pendidikan provinsi jawa barat, untuk segera ambil tindakan sekolah yang menjual seragam dengan harga yang mencekik lehet,Tutup Soleh Ketua Umum LSM Cisiber (Sukadi)











