Global Expose TV Kabupaten Lebak, Banten – Hak normatif para Pekerja Perawatan Jalan dan Jembatan (PJJ) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten diduga diabaikan. Pasalnya, para pekerja mengaku tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) meskipun telah bekerja bertahun-tahun dan menerima upah bulanan secara rutin.
Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Namun, ketentuan tersebut diduga tidak diterapkan kepada para pekerja PJJ di bawah naungan Dinas PUPR Banten. Para pekerja mengungkapkan, meskipun telah bekerja lebih dari enam tahun, mereka tidak pernah menerima THR sebagaimana mestinya.
Padahal, status para pekerja jelas sebagai pekerja aktif yang menerima upah bulanan sekitar Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui perbankan. Kondisi ini dinilai tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan hak THR para pekerja.
“Kami sudah bekerja lebih dari enam tahun, tapi tidak pernah mendapat THR. Setiap menjelang Lebaran paling hanya diberi sarung dan bingkisan. Kalau diuangkan tidak lebih dari Rp200 ribu. Bahkan kadang gaji baru dibayarkan setelah Lebaran,” ungkap para pekerja kepada awak media.
Para pekerja berharap pada Hari Raya Idulfitri tahun 2026 mendatang, mereka dapat menerima THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni sebesar satu bulan upah.
“Kami mohon kepada Pak Gubernur, tolong Lebaran tahun ini THR kami diberikan, supaya anak istri kami juga bisa merasakan kebahagiaan seperti orang lain,” pinta para pekerja.
Menanggapi persoalan tersebut, Jhon Dany, Divisi Hukum Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) – Lembaga Aliansi Indonesia, menyampaikan bahwa permasalahan hak pekerja PJJ ini telah berulang kali disampaikan kepada pihak penanggung jawab di lapangan, namun hingga kini tidak pernah mendapatkan perhatian serius.
Oleh karena itu, BPAN mendesak Gubernur Banten untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten. Bahkan, Jhon menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap anggaran pengelolaan jalan dan jembatan di Provinsi Banten.
Menurutnya, anggaran pengelolaan jalan dan jembatan yang tersebar di lima wilayah—Tangerang, Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak—nilainya sangat besar. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja masih kesulitan mendapatkan hak dasar, termasuk THR dan dukungan operasional kerja.
Bukan hanya THR yang tidak diberikan, anggaran operasional para pekerja pun sangat minim, bahkan nyaris tidak ada. Kondisi ini patut diduga adanya penyelewengan anggaran,” ujar Jhon.
BPAN pun secara tegas meminta Gubernur Banten untuk segera mengambil langkah konkret demi menjamin hak-hak para pekerja serta memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan transparan dan akuntabel.
Kami meminta kepada Gubernur Banten untuk secepatnya mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR dan melakukan audit seluruh anggaran pengelolaan jalan dan jembatan di Dinas PUPR Provinsi Banten,” pungkasnya.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Abaikan Hak Pekerja PJJ, BPAN Desak Gubernur Banten Evaluasi dan Audit Dinas PUPR












