Atas Nama Masyarakat, Aksi Penyetopan Armada Kembali Terjadi, “Polisi Ingatkan Warga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara –  Jumat6 Februari 2026. Aksi penyetopan armada kembali terjadi di wilayah Desa Sei Mambang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Aksi yang telah berlangsung untuk ke-21 kalinya tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat dan dipromotori oleh R.Sianturi. Aparat keamanan menilai tindakan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.

Kamtibmas setempat, Suheri, menegaskan bahwa penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2024 terkait pembatasan kendaraan angkutan barang dengan tonase 8 ton bukan merupakan kewenangan masyarakat.

“Penindakan pelanggaran tonase menjadi kewenangan instansi teknis terkait. Masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, namun tidak dibenarkan melakukan penyetopan armada karena dapat mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas,” kata Suheri, Jumat (6/2/2026).

Ia menambahkan, aparat kepolisian tetap berkomitmen mengayomi masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Sementara itu, Ketua BPD, Suprapto, menyatakan bahwa persoalan tonase telah dibahas melalui mekanisme resmi.

Menurutnya, hasil mediasi antara pemerintah desa dan Perkebunan PT HSJ (Hari Sawit Jaya) telah dituangkan dalam notulen kesepakatan. Salah satu poinnya adalah komitmen perusahaan untuk membangun infrastruktur jalan berupa rabat beton sepanjang kurang lebih 1,1 kilometer yang direncanakan direalisasikan pada tahun 2026.

Dari unsur masyarakat, Bendahara Komunitas Sei Mambang Hilir II, Pahriandi Marpaung, menyatakan bahwa aksi tersebut tidak mencerminkan sikap mayoritas warga.

“Kami tidak mendukung aksi penyetopan armada. Itu dilakukan oleh sekelompok kecil orang yang membawa kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebutkan, aspirasi terkait Perda Nomor 7 Tahun 2024 telah disampaikan secara resmi kepada pihak perusahaan dan ditindaklanjuti dengan rencana pembangunan jalan sesuai kapasitas di atas 40 ton atau rabat beton.

Ketua Komunitas Sei Mambang Hilir II, Amir Lubis, juga menyampaikan keberatannya terhadap aksi tersebut. Ia menilai penegakan perda harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

“Jika Perda Nomor 7 Tahun 2024 ditegakkan, penerapannya harus menyeluruh, bukan hanya menyasar armada PT HSJ,” ujarnya.

Amir juga menyoroti alasan perlindungan aset APBD yang dinilainya perlu dikaji secara objektif. Ia menyebut perawatan jalan Simpang HSJ selama ini dilakukan oleh PT HSJ, sementara pembangunan aspal dari APBD terakhir dilakukan pada 2005.

Selain itu, ia menilai keberadaan PT HSJ telah memberikan kontribusi bagi masyarakat, antara lain melalui penyediaan lapangan kerja, program bantuan sosial dan kesehatan, perbaikan jalan, serta pembangunan fasilitas umum.

Hingga saat ini, komunikasi antara PT HSJ, pemerintah desa, dan komunitas masyarakat Desa Sei Mambang disebut berjalan kondusif. Seluruh pihak diharapkan menahan diri dan mengedepankan mekanisme hukum serta dialog dalam menyampaikan aspirasi.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Atas Nama Masyarakat, Aksi Penyetopan Armada Kembali Terjadi, "Polisi Ingatkan Warga

Berita Terkait

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Berita Terbaru