Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – 11 Januari 2026. Banyak bangunan liar secara permanen berdiri dengan kokoh di atas sempadan sungai Pekalen, bahkan masuk ke badan sungai, khususnya di aliran sungai Pekalen dari Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, ke wilayah Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Bangunan permanen yang nampak sangat kokoh di atas sempadan sungai dan berdampak pada penyempitan aliran sungai, berlokasi di Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, sehingga izin pendirian bangunan menjadi sorotan aktivis di Kabupaten Probolinggo.
Bangunan tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.
Korwil Pengairan Sungai Pekalen Wilayah Kecamatan Banyuanyar, “Jamil”, saat dikonfirmasi team media melalui pesan singkat WhatsApp, mengaku bahwa tenaga harian telah menegur bangunan tersebut, namun tidak diindahkan. “Waalaikum slm, itu diduga bangunan liar semua gak ada yg ijin bos. Di tegur sudah tapi gak di hiraukan. Dan itu wilayahnya propinsi bos. Mungkin orang propinsi yang ngizinin atau tidak saya tidak tau. Ada yang bilang sudah ijin tapi ijin lama tahun 2014. Yang menegur tenaga harian provinsi bos,” ucapnya.
Komunitas Pakopak, “Budi Harianto”, selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang Projamin Kabupaten Probolinggo, menduga bahwa bangunan tersebut adalah bangunan liar yang harus ditertibkan oleh SDA Provinsi Jawa Timur, DPUPR, dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo. “Bangunan di atas sempadan sungai bahkan terlihat jelas masuk ke badan sungai di Desa Klenang Kidul. Apakah itu sudah ada izin dari SDA Provinsi Jawa Timur? Kalau Kami menduga bangunan itu liar, ini tidak boleh di biarkan, jika ini di biarkan maka kedepan akan lebih banyak bangunan bangunan serupa. Selama ini kemana Taji nya pihak pihak terkait,” ucapnya.
Budi Harianto menambahkan bahwa bangunan permanen yang berdiri di atas sempadan sungai, khususnya di Desa Klenang Kidul, terindikasi dugaan melanggar aturan dan undang-undang, yang dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. “Bangunan tersebut terindikasi dugaan melanggar aturan dan undang-undang yang dapat di kenakan sanksi administratif dan sanksi pidana berupa ancaman hukuman penjara hingga maksimal 15 tahun. Denda dalam jumlah besar yang tercantum dalam undang-undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau undang-undang Pengairan,” imbuhnya.
SDA Provinsi Jawa Timur, “Ida”, saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp pada tanggal 10 Januari 2026, perihal izin bangunan di atas sempadan sungai Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Bangunan Liar di Atas Sempadan Sungai Pekalen, Probolinggo menjadi Sorotan atas Penegakan Hukum yang di Abaikan












