Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – 18 Januari 2026. Dewan Pengurus Cabang Pekat Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ikut angkat bicara pasca penayangan pemberitaan sebelumnya tentang dugaan banyaknya bangunan liar yang berdiri secara permanen di sempadan sungai dan badan sungai Welang Pekalen, khususnya aliran sungai Klenang Kidul – Gending. Hal ini merupakan sebuah tantangan besar bagi penegakan hukum di wilayah tersebut.
Ketua Pekat Kabupaten Probolinggo, “Fauzen”, yang tergabung dalam komunitas Pakopak, menilai bahwa undang-undang dan aturan penertiban bangunan liar secara permanen yang berdiri kokoh di atas sempadan sungai dan badan sungai diduga tidak terapkan oleh oknum pihak-pihak terkait. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Perlu dipertanyakan Tugas dan tanggung jawab oknum pihak-pihak terkait dalam penegakan hukum perihal penertiban dugaan bangunan liar di sempadan sungai bahkan ada yang masuk ke badan sungai, berlokasi di Welang Sungai Pekalen Desa Klenang Kidul – Gending. Kami menduga Taring dan Taji pihak terkait sudah tumpul,” tegas Fauzen. Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak memihak.
Larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah banjir, dan melindungi fungsi sungai. Seharusnya, pihak-pihak yang berwenang melakukan tindakan penertiban sesuai prosedur, melalui peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak terkait.
“Pihak-pihak terkait, apakah sudah tau atau pura-pura tidak tau adanya dugaan bangunan liar tersebut. Padahal suatu saat nanti akan berdampak pada Lingkungan dan Infrastruktur, Pendangkalan Sungai (Sedimentasi), Kerusakan Ekosistem, Risiko Bencana Fisik, Timbulnya Permukiman Kumuh, Dampak Operasional, Menghambat Normalisasi,” imbuh Fauzen. Ia juga meminta agar pihak terkait segera melakukan tindakan penertiban dan penegakan hukum terhadap bangunan liar tersebut.
Sementara itu, team media pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 mengkonfirmasi “RY” yang diduga sebagai pengawas Welang Sungai Pekalen melalui pesan singkat WhatsApp. Perihal dugaan bangunan liar yang berdiri di atas badan sungai, ia mengatakan bahwa bukan wewenang provinsi Jawa Timur, imbuhnya.
“Mohon maaf bapak, ini kewenangan pusat. Sampun kami laporkan bapak,” jawabnya. Ia tidak memberikan penjelasan sejak kapan dilaporkan dan bagaimana respon dari pusat yang berwenang. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang koordinasi antara pihak terkait dalam menangani kasus bangunan liar tersebut,” Pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Bangunan Liar di Sempadan Sungai Pekalen Klenang Kidul di duga Kebal Hukum, Instansi Terkait tidak bisa Menyentuh ada apa....???












