Ket photo : Siswa SMP Negri 5 Bilbar Dapatkan Pangkas Bagi Siswa Berambut Panjang.
Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utata – Praktik pemangkasan rambut berbayar di SMP Negeri 5 Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, menuai sorotan. Sejumlah siswa laki-laki yang berambut panjang (gondrong) diduga diminta membayar Rp 8.000 setiap kali dipotong rambut, memunculkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) berkedok penertiban kerapian siswa.
Peristiwa ini terungkap saat Reporter Global Expose TV Labuhanbatu melakukan kunjungan kerja ke sekolah tersebut pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam pantauan, terlihat beberapa siswa dipanggil ke depan oleh Kepala Sekolah, Daniar, S.Pd., untuk menerima pemangkasan rambut dari seorang tukang pangkas bernama Wito.
Saat diwawancarai, Wito mengaku bahwa dirinya dipanggil pihak sekolah untuk memangkas rambut siswa yang dinilai terlalu panjang. Ia menyebut setiap siswa dikenakan biaya Rp 8.000 untuk sekali pangkas.
“Saya dipanggil Ibu Kepala Sekolah untuk urusan pangkas rambut siswa laki-laki yang gondrong. Mereka bayar delapan ribu rupiah per orang. Dari kelas 7 sampai kelas 9,” ujarnya.
Dugaan pungli semakin menguat lantaran layanan ini dilakukan di lingkungan sekolah, dan pembayaran dilakukan langsung oleh siswa.
Ketika dimintai tanggapan, Wakil Kepala Sekolah, Herlina Tampubolon, membenarkan bahwa dialah yang memanggil Wito untuk melakukan pemangkasan rambut.
“Kami ingin siswa rapi dan bersih. Anak sekolah tidak dibenarkan berambut panjang. Pemanggilan tukang pangkas sudah disetujui Ibu Kepala Sekolah,” katanya.
Sementara itu, guru mata pelajaran, Siti Nurbeza Hasibuan, S.Pd, menilai kegiatan tersebut positif dan menunjukkan perhatian pihak sekolah terhadap kedisiplinan siswa.
“Saya senang Ibu Kepala Sekolah selalu memperhatikan kerapian siswa. Ini bisa jadi contoh bagi sekolah lain,” ucapnya.
Namun, keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru: apakah pungutan Rp 8.000 itu merupakan keputusan resmi berdasarkan aturan sekolah dan komite, atau sebaliknya merupakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sejumlah orang tua siswa yang mengetahui informasi ini mulai mempertanyakan legalitas pungutan tersebut. Penggiat pendidikan di Labuhanbatu juga menilai bahwa sekolah harus berhati-hati dalam menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pungutan, agar tidak melanggar Permendikbud tentang larangan pungutan liar di sekolah negeri.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Labuhanbatu guna memastikan bahwa kegiatan penertiban kerapian siswa tidak dijadikan lahan pungutan yang membebani orang tua.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Ket photo : Siswa SMP Negri 5 Bilbar dapatkan pangkas Bagi siswa berambut panjang.












