Ket Photo APBDES Kampung Baru Kecamatan Bilah barat kabupaten Labuhanbatu. Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara – Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, yang dituding tidak menyalurkan honor petugas Bilal Mayit selama bertahun-tahun.
Informasi ini terungkap dari laporan warga yang disampaikan kepada media. Dua warga Kampung Baru yang selama ini bertugas sebagai Bilal Mayit mengaku belum pernah menerima honor dari pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Salah seorang petugas, SN (60), mengungkapkan bahwa selama 12 tahun menjalankan tugas sebagai Bilal Mayit, ia tidak pernah menerima honor sedikit pun. Hal senada juga disampaikan oleh Helm (50), yang telah mengabdi selama tiga tahun.
“Kami bekerja dengan ikhlas, tapi tetap ada hak kami yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan. Sampai hari ini, kami belum pernah menerima honor dari pemerintah desa ataupun kabupaten,” ungkap SN kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Padahal, menurut regulasi yang berlaku, baik dalam Undang-Undang Desa maupun Petunjuk Teknis Dana Desa, insentif untuk petugas keagamaan seperti Bilal Mayit termasuk dalam alokasi dana pemberdayaan masyarakat yang wajib dianggarkan melalui APBDes.
Data yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa pada tahun 2023 dan 2024, Desa Kampung Baru menerima total transfer Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 2,17 miliar per tahun. Di antaranya, alokasi untuk sub bidang pemberdayaan masyarakat mencapai Rp 504.933.840. Namun, ironisnya, tidak ada satu rupiah pun dari anggaran tersebut yang diterima oleh petugas Bilal Mayit.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kampung Baru berinisial A.S. menyatakan bahwa honor telah dibayarkan pada tahun anggaran 2024.
“Untuk tahun 2024, sudah selesai kita bayarkan, Bang. Kalau tahun 2023 itu bukan masa saya menjabat kepala desa,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh SN dan Helm yang menegaskan bahwa mereka belum menerima honor sama sekali. Setelah dikonfirmasi ulang, A.S. enggan memberikan keterangan lanjutan dan mematikan ponselnya.
Kasus ini mendapat perhatian dari masyarakat setempat yang mendesak agar Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Labuhanbatu segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Kampung Baru, khususnya pada pos pemberdayaan masyarakat.
“Ini bukan semata soal uang, tapi soal amanah dan tanggung jawab. Jika benar terjadi penyimpangan, ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kami minta aparat penegak hukum turun tangan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Bilah Barat maupun Pemkab Labuhanbatu terkait kasus ini.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Ket Photo APBDES Kampung Baru Kecamatan Bilah barat kabupaten Labuhanbatu.












