Global Expose TV kabupaten Pandeglang, Banten — Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang disebut bernama Amin Sutisna, diduga melakukan penghinaan berat terhadap wartawan setelah pemberitaan terkait dugaan rangkap jabatan sebagai anggota BPD dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipublikasikan.

Peristiwa tersebut, menurut keterangan wartawan, terjadi setelah berita tayang, bukan dalam konteks klarifikasi maupun wawancara. Oknum BPD tersebut diduga meluapkan kemarahan dengan melontarkan kata-kata kasar dan bernada penghinaan yang ditujukan langsung kepada wartawan.
Ucapan yang diduga dilontarkan antara lain kata-kata tidak pantas seperti “setan”, “bangsat”, “anjing”, dan “kesrek”, serta penyebutan wartawan sebagai “budak media” dan “pengangguran”. Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya merendahkan martabat pribadi wartawan, tetapi juga melecehkan profesi jurnalistik secara keseluruhan.
Insan pers menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi verbal sekaligus upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers. Padahal, pemberitaan yang dimuat berkaitan langsung dengan kepentingan publik, yakni dugaan rangkap jabatan pejabat desa yang patut diketahui masyarakat.
Sikap yang ditunjukkan oknum BPD tersebut dinilai tidak mencerminkan etika, kedewasaan, serta tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, anggota BPD seharusnya menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, serta keterbukaan informasi publik.
Atas peristiwa ini, wartawan dan media yang bertugas di wilayah selatan Kabupaten Pandeglang menyatakan sikap tegas mengecam tindakan tersebut. Mereka menilai ucapan kasar dan penghinaan itu telah mencederai kebebasan pers serta merusak hubungan kemitraan antara pemerintah desa dan media.
Sebagai bentuk keseriusan, insan pers di wilayah selatan Pandeglang menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistik dan setiap upaya menghambat, mengintimidasi, atau melecehkan kerja pers dapat dikenai sanksi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Amin Sutisna maupun pihak BPD Desa Cibaliung belum memberikan klarifikasi, tanggapan, ataupun permintaan maaf secara resmi terkait dugaan penghinaan tersebut.
Penulis : Tim Red
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












