Global Expose TB Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – Sabtu, 18 Januari 2026. Viralnya pemberitaan sebelumnya, oknum Kepala Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan sumur bor yang berlokasi di Dusun Kokon.
Sumur bor tersebut bersumber dari Dana Bantuan Keuangan (BK) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), yang semestinya diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya, sumur bor tersebut diduga dialihkan fungsinya menjadi irigasi persawahan, bukan untuk air bersih sebagaimana usulan awal warga.
Oknum Kepala Desa Liprak Wetan berinisial NH diduga memiliki kebijakan sepihak yang tidak sesuai dengan kebutuhan mendesak masyarakat Dusun Kokon. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait integritas serta tanggung jawab pemerintah desa dalam pengelolaan dana publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Global Expose TV, masyarakat Dusun Kokon sebelumnya telah mengajukan permohonan pembangunan sumur bor air minum melalui mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Usman Muhtadi, saat masih aktif menjabat. Namun realisasi di lapangan justru berbeda dari pengajuan awal.
Salah seorang warga berinisial F, yang diduga sebagai pemilik lahan hibah, membenarkan bahwa pengajuan sumur bor tersebut diperuntukkan sebagai sumber air minum bagi masyarakat.
“Dulu memang kami mengajukan sumur bor untuk air minum ke Pak Usman saat reses. Karena masyarakat sangat membutuhkan air bersih. Tapi saat pengerjaan, saya mempertanyakan kenapa dialihkan ke irigasi, sementara yang dibutuhkan warga adalah air minum,” ungkapnya.
Sementara itu, Usman Muhtadi, saat dikonfirmasi Global Expose TV melalui sambungan telepon WhatsApp, membenarkan bahwa aspirasi warga Dusun Kokon adalah pembangunan sumur bor untuk air bersih.
“Pengajuan itu melalui reses saat saya masih menjabat sebagai anggota DPRD. Yang diminta masyarakat Dusun Kokon jelas air bersih atau air minum, bukan sumur bor untuk irigasi persawahan,” tegasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Brigade Komando Tapal Kuda Nusantara (Brigkom TKN) Kabupaten Probolinggo, Reza Kurniawan, turut menyoroti kebijakan tersebut. Ia menilai tindakan pemerintah desa bertentangan dengan kebutuhan masyarakat dan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat Dusun Kokon, patut diduga oknum Kepala Desa Liprak Wetan telah menyalahgunakan kewenangan. Aspirasi warga jelas untuk air minum, namun dialihkan ke irigasi. Ini kebijakan yang tidak berpihak pada kebutuhan masyarakat,” Pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Oknum Kades Liprak Wetan Alihkan Sumur Bor Air Minum Menjadi Irigasi












