Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Yang tidak bisa memberi solusi terkait permasalahan di perumahan Bumi sampurna indah atau di sebut (BSI) sampai saat ini dari tanggal 18 -20 September 2024 terkait warganya yang menghalang-halangi wartawan awak selaku media merasa tersinggung dari perkataan inisial (F).
Yang dilontarkan kalau wartawan kenapa saya tidak takut panggil sekalian dewan pers lalu dia mengusir kami awak selaku wartawan global Expose TV akhirnya kami pergi untuk menghindari keributan yang tidak diinginkan awak sudah menjelaskan kepada inisial (f) awas bapak nanti kena undang-undang pers kami dilindungi undang-undang pers adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur beberapa hal, di antaranya.
Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Pers dianggap sebagai pilar keempat demokrasi, selain lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dan sampai saat ini pihak RT tidak bisa memberi solusi terkait permasalahan yang sudah kami sampaikan kepada inisial pak RT (A), awak selaku media akan melaporkan kepada dewan pers yang berlaku Undang-Undang di Republik NKRI.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Oknum RT Melindungi Warga Yang Arogan Kabupaten Bekasi Kec Serang Baru:












