Diduga Pungutan Rp100 Ribu untuk Kenaikan Kelas di SMP 1 Picung, Wali Murid Soroti Transparansi ‎

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Pandeglang Banten  — Dugaan adanya pungutan sebesar Rp100 ribu per siswa untuk keperluan kenaikan kelas di SMP 1 Picung, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan dari sejumlah wali murid. Pungutan tersebut dinilai tidak transparan karena tidak disertai penjelasan rinci terkait peruntukan dana yang dihimpun.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, beberapa wali murid mengaku keberatan atas iuran tersebut. Mereka mempertanyakan dasar penarikan dana serta mekanisme penggunaannya yang dianggap tidak jelas.

‎Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jumlah siswa di sekolah tersebut mencapai ratusan orang. Jika setiap siswa dikenakan biaya Rp100 ribu, maka akumulasi dana yang terkumpul dinilai cukup besar.

“Kalau dikalikan jumlah siswa yang ratusan, nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Tapi kami tidak tahu dipakai untuk apa, karena tidak ada penjelasan yang transparan,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh wali murid lainnya. Mereka berharap pihak sekolah memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa.

Secara regulasi, praktik pungutan di sekolah negeri telah diatur secara ketat. Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Komite hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak bersifat wajib maupun mengikat.

‎Selain itu, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah tidak diperbolehkan memungut biaya pendidikan dari peserta didik.

‎Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang melarang tenaga pendidik maupun pihak sekolah melakukan pungutan kepada siswa.

Praktik pungutan berkedok biaya kenaikan kelas atau perpisahan, jika bersifat wajib dan ditentukan nominalnya, berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) serta bentuk maladministrasi. Bahkan, dalam konteks tertentu, hal tersebut dapat masuk ranah hukum pidana.

Mengacu pada Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, pelaku pungutan yang dilakukan secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana, tergantung pada unsur dan dampak yang ditimbulkan.

Sementara itu, pihak kepala sekolah SMP 1 Picung saat dikonfirmasi oleh awak media hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi atau hak jawab terkait dugaan pungutan tersebut.

Para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dapat segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi. Mereka meminta agar praktik pungutan yang memberatkan orang tua siswa dapat dihentikan, serta seluruh kebijakan sekolah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

‎Kasus ini kembali menjadi perhatian publik dan menambah daftar persoalan di sektor pendidikan, khususnya terkait transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah negeri. Diharapkan, seluruh pihak dapat menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas demi terciptanya dunia pendidikan yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan peserta didik

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Pandeglang Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru