Global Expose TV Kabupaten Oku Sumatera Selatan – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 8 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemila Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) OKU menduga adanya praktik penyelewengan dana BOS Reguler dan BOSDA/PSG tahun anggaran 2023-2024 yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Dalam temuannya, LSM KCBI mengungkap adanya indikasi korupsi, mark-up, dan manipulasi data laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 8 OKU, Jon Erwin, diduga bekerja sama dengan bendahara sekolah. Dugaan ini diperkuat dengan tidak adanya transparansi anggaran yang seharusnya dipublikasikan di lingkungan sekolah sesuai dengan juknis pengelolaan dana BOS.

Alis Kelana, Sekretaris LSM KCBI OKU, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Sekolah SMPN 8 OKU beberapa minggu lalu untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan dana BOS. Namun hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak sekolah.
“Kami menjalankan tugas pengawasan sebagai mitra pemerintah dan aparat penegak hukum. Sesuai instruksi Ketua Umum DPP LSM KCBI, Joel B. Simbolon, kami berkomitmen mengawal penggunaan dana negara agar tidak menjadi ajang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujar Alis Kelana.
Berikut rincian dana yang diterima SMPN 8 OKU: Tahun 2023, BOS Reguler: Rp480.700.000. BOSDA/PSG: Rp87.400.000
Total: Rp568.100.000
Tahun 2024, BOS Reguler: Rp445.500.000
BOSDA/PSG: Rp81.000.000. Total: Rp526.500.000
Adapun dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS terjadi pada beberapa kegiatan, antara lain: 1. Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca, 2. Administrasi satuan pendidikan
3. Pembayaran honorarium tenaga pendidik
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
LSM KCBI menilai dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan, melainkan diduga untuk memperkaya diri oknum kepala sekolah dan bendahara.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keuangan negara dan pelaksanaan program pendidikan yang bersih, LSM KCBI OKU akan melaporkan dugaan penyelewengan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejati Sumsel, BPK RI Perwakilan Sumsel, dan Inspektorat.
“Ini bagian dari upaya mewujudkan good governance and clean governance, sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto bahwa pelaku korupsi harus diberantas,” tegas Alis Kelana.
LSM KCBI berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini demi menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepala SMPN 8 OKU Disorot LSM KCBI












