Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utata – Yayasan Pesantren Darus Sholihin diduga melakukan penyerobotan tanah milik warga berinisial ES. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan juga telah dua kali dilayangkan surat somasi, namun hingga kini tidak mendapat tanggapan dari pihak yayasan. Pemilik tanah pun memastikan akan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Gugatan tersebut akan diajukan melalui Kantor Hukum Beriman Panjaitan, SH, MH, selaku kuasa hukum ES, terkait dugaan penguasaan dan pembangunan di atas tanah milik kliennya tanpa izin yang sah. Somasi telah dilayangkan sebanyak dua kali, namun pihak yayasan dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Kepada Reporter Global Expose TV,
Kasian, selaku perwakilan ES, menjelaskan bahwa sejak tahun 1979, masyarakat Padang Matinggi, Desa Aek Paing, telah mengelola lahan tersebut untuk bercocok tanam demi memenuhi kebutuhan hidup. Saat itu, Kepala Lingkungan menerbitkan surat tanah kepada masyarakat, yang diketahui oleh Lurah Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, serta ditandatangani oleh para saksi dan Kepala Lingkungan.
“Selanjutnya, klien kami ES membeli tanah seluas kurang lebih dua hektare tersebut dengan surat alas hak berupa surat ganti rugi, lengkap dengan ukuran dan batas-batas tanah serta saksi-saksi. Tanah itu kemudian dikuasai dan dikelola dengan menanam palawija, kelapa sawit, serta dibuat kolam ikan,” ujar Kasian.
Namun, tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik tanah, sebagian lahan tersebut diduga dikuasai oleh pihak Yayasan Pesantren Darus Sholihin, dengan membangun bangunan permanen di atasnya.
“Kami sudah beberapa kali menegur, tetapi tidak dihiraukan. Bahkan pihak yayasan tetap melanjutkan pembangunan, seperti septic tank, beberapa bangunan rumah, dapur, dan lahan parkir,” lanjutnya.
Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat juga telah dilakukan. Namun, menurut Kasian, pihak yayasan tidak menghadiri mediasi tersebut dan tetap melanjutkan pembangunan di atas lahan yang dipersoalkan.
Atas dasar itu, ES memberikan kuasa kepada Kasian untuk membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/713/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
“Kami menilai pihak yayasan tidak memiliki niat baik dan diduga melakukan penyerobotan tanah dengan cara menguasai serta mendirikan berbagai bangunan di atas tanah milik klien kami,” tegasnya.
Kasian juga menyayangkan jika dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh lembaga keagamaan.
“Sebagai lembaga, seharusnya menjadi teladan, bukan malah mengambil hak orang lain. Rasulullah SAW telah mengingatkan, siapa pun yang merampas sejengkal tanah milik orang lain, kelak di akhirat akan dihimpit dengan tujuh lapis bumi,” ucapnya dengan nada prihatin.
Ia menambahkan, tindakan tersebut dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
“Ilmu yang diajarkan bisa menjadi tidak berkah jika dibangun di atas ketidakadilan,” tuturnya lirih.
Sementara itu, Ketua Peradi Labuhanbatu, Beriman Panjaitan, SH, MH, selaku kuasa hukum ES, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan dan menyiapkan seluruh alat bukti untuk kelengkapan berkas gugatan. Kami berharap melalui proses hukum ini, kebenaran dapat terungkap dan majelis hakim memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” Pungkasnya.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Serobot Tanah, Yayasan Pesantren Darus Sholihin Dilaporkan ke Polisi, Disomasi, dan Terancam Digugat












