Global Expose TV Kota Bekasi – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan muncul di SPBU 34.17.404 Bekasi, setelah salah satu karyawan memberikan informasi kepada awak media Global Expose TV. Menurut sumber tersebut, status karyawan di SPBU tersebut tidak memenuhi standar Kementerian Ketenagakerjaan dan melanggar peraturan Walikota Bekasi.
Dalam upaya klarifikasi, awak media mewawancarai AR selaku manajer SPBU 34.17.404. AR mengungkapkan bahwa upah karyawan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Namun, ia berdalih bahwa minimnya pendapatan SPBU menjadi alasan keterbatasan upah dan fasilitas yang diberikan.
Berdasarkan perhitungan kasar, SPBU 34.17.404 diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp225 juta per bulan dari berbagai jenis BBM yang dijual, seperti Pertalite, Pertamax, Biosolar, Pertamina Dex, dan Pertamax Turbo. Meski demikian, AR menyatakan bahwa keuntungan tersebut sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan SPBU baru di wilayah Kranggan, sehingga hak-hak karyawan terabaikan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang belum disediakan.
Masalah Upah dan Pemotongan Gaji
Salah satu mantan karyawan berinisial FT turut angkat bicara. FT mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami pemotongan gaji sebesar Rp500 ribu karena dugaan kehilangan uang sebesar Rp10 juta, meskipun ia hanya berstatus pendamping. Akibat kejadian tersebut, FT hanya menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan dan akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri.
Selain itu, seorang karyawan lain berinisial GT menyatakan bahwa ada kejanggalan dalam penghitungan uang di brankas. GT mengaku peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya, namun permasalahan tersebut tidak pernah terselesaikan. Ironisnya, manajer AR mengakui bahwa CCTV di area brankas tidak berfungsi optimal meski sudah diajukan perbaikan.
Tindak Lanjut Kuasa Hukum dan Dinas Ketenagakerjaan
Kuasa hukum salah seorang karyawan, Bukit Darbis Sitompul, S.H., menyatakan siap mendampingi kliennya yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh pihak SPBU. Sitompul mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut.Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas:
1. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Moral dan kesusilaan.
3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Selain itu, aturan lain yang relevan mencakup PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Seruan Penegakan Hukum
Dengan munculnya dugaan pelanggaran ini, awak media Global Expose TV berharap Dinas Ketenagakerjaan dan aparat terkait, khususnya di wilayah hukum Polsek Jatisampurna, Bekasi, dapat segera menindak tegas SPBU-SPBU yang tidak patuh terhadap peraturan pemerintah.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga SPBU 34.17.404 Bekasi Curangi Karyawan dan Langgar Aturan Ketenagakerjaan












