Global Expose TV Kabupaten Pesawaran – Pada Rabu 11 Juni 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran mendorong percepatan pengukuran ulang atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) 02 dan HGU 04 milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 Way Berulu. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas sengketa agraria yang melibatkan masyarakat adat dan ahli waris tanah adat Umbul Langka di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan.
Desakan ini mencuat usai digelarnya aksi unjuk rasa damai oleh masyarakat adat dan Paguyuban Tanjung Kemala Bersatu di halaman Gedung DPRD Pesawaran, Rabu, 11 Juni 2025. Dalam aksi tersebut, massa meminta kejelasan atas status lahan seluas 219 hektare yang selama ini diklaim sebagai bagian dari HGU milik PTPN VII.
Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian, menyatakan bahwa lembaganya telah menindaklanjuti konflik tersebut sejak awal tahun melalui sejumlah forum resmi, termasuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Forkopimda, dan perwakilan masyarakat adat.
“Langkah-langkah formal sudah kami ambil. Mulai dari menggelar RDP, mengirimkan surat resmi kepada Bupati dan Direksi PTPN pusat, hingga berkoordinasi langsung dengan Dirut PTPN. Semua pihak telah sepakat bahwa pengukuran ulang harus dilakukan untuk memperoleh kejelasan hukum,” ujar Rico dalam forum jaring aspirasi bersama massa aksi yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Aria Guna, Kapolres Pesawaran, Dandim 0421/LS, serta dinas teknis dan tokoh adat.
Menurut Rico, DPRD juga akan menyurati DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur sebagai bentuk eskalasi agar persoalan ini mendapatkan perhatian di tingkat provinsi. Ia juga membuka opsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika pengukuran ulang terkendala oleh masalah pembiayaan.
“Kalau memang terkendala anggaran, kita bisa bahas solusinya bersama Forkopimda. Yang terpenting adalah kejelasan dan keadilan bagi semua pihak,” tambah Rico.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran dijadwalkan akan menggelar rapat internal pada Jumat, 13 Juni 2025, guna membahas langkah-langkah teknis pengukuran ulang lahan. Hasil rapat tersebut rencananya akan disampaikan kepada Forum Masyarakat Paguyuban Bersatu (FMPB) sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Rico menegaskan bahwa penyelesaian persoalan agraria harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan hukum. Ia mengimbau semua pihak untuk bersikap terbuka dan mendukung upaya penyelesaian melalui jalur yang konstitusional.
“Kita ingin semua diselesaikan dengan benar, adil, dan tidak melanggar hukum. Untuk itu, mari bersama-sama kawal proses ini agar tuntas dan tidak meninggalkan masalah di kemudian hari,” Tutupnya.
Penulis : Suherman
Editor : Sukadi
Sumber Berita: DPRD Pesawaran Desak Pengukuran Ulang Lahan HGU PTPN VII Way Berulu












