Globak Expose TV Kabupaten Lebak, Banten – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarsari, Polres Lebak, terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kampung Mekarsari, Desa Leuwi Ipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025. Korban diketahui bernama Muhamad Yusup, warga Kampung Sawit Dua RT 005/002, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari. Korban diduga dikeroyok oleh delapan orang terduga pelaku.
Dari delapan terduga pelaku, Polsek Banjarsari telah menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/02/VII/2025/Reskrim, tertanggal 22 Juli 2025. Dua pelaku tersebut diketahui berinisial DY dan SN, yang berdomisili di Kampung Citra Lebak RT 10/02 dan Kampung Citra Pasir, Desa Cilegong Ilir, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum (APH) dapat segera menangkap para pelaku karena khawatir kejadian serupa terulang kembali.
“Kami mohon kepada pihak kepolisian agar segera menangkap para pelaku. Kami khawatir kejadian ini terulang lagi karena tempat tinggal mereka tidak jauh dari rumah kami,” ujar pihak keluarga korban.
Kuasa hukum korban, Jhon Dany, mengapresiasi kinerja Polsek Banjarsari meskipun hingga kini para pelaku belum tertangkap.
“Walaupun belum membuahkan hasil, kami mengapresiasi kinerja Polsek Banjarsari yang telah bekerja keras melakukan pencarian terhadap para pelaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian dan berharap adanya keterbukaan informasi terkait perkembangan kasus.
“Kami percaya dan berharap kepada APH agar menangani perkara ini secara serius dan dapat memberikan informasi perkembangan kasus ini secara berkala,” pungkasnya.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dua Pelaku Pengeroyokan Masuk DPO, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polsek Banjarsari












