Dugaan Kolaborasi Operator SPBU dengan Mafia Pertalite di Cikarang Selatan, Tindakan Hukum Diharapkan

Selasa, 24 September 2024 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi – Operator SPBU 34.175.52 di Cikarang Selatan diduga terlibat dalam kerja sama dengan mafia pengepul minyak, khususnya bahan bakar jenis pertalite. Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, dengan seringnya terlihat aktivitas pengepul minyak yang menggunakan jeriken di wilayah tersebut. Pengepul-pengepul tersebut tampak leluasa membawa jeriken berisi pertalite, yang mereka distribusikan secara ilegal di sekitar jalan Raya Cikarang Selatan.

Dugaan kuat menyebutkan adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum yang memberikan perlindungan terhadap praktik-praktik ilegal ini. Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul para pelaku adalah lahan kosong yang konon milik kepala desa berinisial “K.” Hingga saat ini, tidak ada tindakan dari pihak berwenang seperti Kapolsek Cikarang Selatan maupun Pertamina pusat terkait kegiatan ilegal tersebut, yang diduga juga sering digunakan sebagai ajang pesta minuman keras, sehingga semakin meresahkan masyarakat.

Seorang ketua paguyuban berinisial “Sr” yang ditemui oleh awak media, mengungkapkan bahwa ada dugaan koordinasi antara para pelaku dengan sejumlah oknum aparat kepolisian, dengan adanya setoran rutin untuk keamanan.

Menyoroti dugaan pelanggaran ini, Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM secara tegas melarang penimbunan, penyimpanan, atau penggunaan BBM tertentu secara ilegal. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kinerja Polsek Cikarang Selatan juga disoroti akibat kurangnya tindakan tegas terhadap para pengepul dan oknum SPBU yang terlibat. Pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi dalam kasus ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku pungli dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi pegawai negeri atau pihak swasta yang terlibat. Selain itu, Pasal 368 KUHP mengatur ancaman pidana hingga sembilan tahun bagi siapa pun yang memaksa orang lain untuk memberikan uang atau barang secara ilegal.

Meski berbagai undang-undang telah menjelaskan sanksi tegas terhadap kegiatan ilegal ini, hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang signifikan, dan para oknum yang diduga terlibat tampaknya dibiarkan beroperasi tanpa konsekuensi. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan penindakan tegas untuk memutus mata rantai praktik ilegal ini dan menjaga ketertiban di Cikarang Selatan.

Facebook Comments Box

Penulis : Hotma Tumangger

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Dugaan Kolaborasi Operator SPBU dengan Mafia Pertalite di Cikarang Selatan, Tindakan Hukum Diharapkan

Berita Terkait

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Berita ini 345 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo

Sabtu, 26 September 2026 - 10:33 WIB

H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034

Selasa, 22 September 2026 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Berita Terbaru