Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – 7 Januari 2026. Warga Desa Sumberan, Dusun Kolor II, RT 04 RW 02, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, didampingi Komunitas Pakopak, menyerahkan surat pengaduan ke Polres Probolinggo pada Rabu (07 Januari 2026). Pengaduan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh terduga pelaku “AW”, warga Dusun Krajan II, Desa Widoro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
“AW” diduga berprofesi sebagai oknum P3K yang bertugas sebagai guru di SMP 02 Krejengan. Korban, “JI”, mengaku bahwa “AW” tidak mengembalikan uang titipan sesuai tanggal yang telah tertera dalam kwitansi yang ditandatangani “AW” pada tanggal 25 September 2025.
“Uang titipan untuk gadai mobil Mobilio dengan nomor plat L 1848 PJ, yang telah lama tidak dipegang saya. ‘AW’ berjanji akan mengembalikan uang titipan saya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 30 September 2025. Karena perjanjian itu tidak ditepati, maka saya mengirimkan somasi pertama tanggal 11 Desember 2025 dan somasi ke-2 tanggal 20 Desember 2025,” kata “JI”.
Korban “JI” bertekad untuk mengambil langkah sesuai aturan dan undang-undang karena “AW” tidak mengembalikan uang titipan dan tidak mengindahkan surat somasi. “Karena terduga ‘AW’ tidak menepati janji sesuai tanggal yang tertera dalam kwitansi dan tidak mengindahkan somasi. Maka saat ini kami terpaksa menempuh jalur hukum dengan menyerahkan surat pengaduan ke Polres Probolinggo. Kami berharap pengaduan kami segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ketua Projamin Kabupaten Probolinggo, Budi Harianto, yang terkenal dengan komunitas Pakopak, saat mendampingi korban, berharap agar pengaduan korban segera ditindaklanjuti oleh Polres Probolinggo. “Kami akan terus mendampingi korban sampai kasus ini tuntas. Oleh karenanya, kami berharap kepada Polres Probolinggo agar segera ditindaklanjuti. Karena terduga ini diduga masih berstatus oknum P3K, maka kami juga memohon kepada dinas-dinas terkait segera menindaklanjuti dan memproses oknum guru ini sesuai aturan dan undang-undang,” Imbuhnya.
Terduga pelaku “AW” belum memberikan tanggapan terkait pengaduan tersebut, meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAp” Pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Oknum Guru P3K di Probolinggo Terancam di Pidana












