Dugaan Penyalahgunaan jabatan Oknum Perangkat Desa Liprak Wetan Terancam Sangsi di duga Melanggar Hukum, Tim Pakopak Murka

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – 7 Januari 2026
– Liprak Wetan, Probolinggo – Oknum Kaur Kesra Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, “FD”, diduga terlibat dalam kasus penyelewengan bantuan POKIR bersumber dari Kementerian BUMN. Bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi Kelompok Tani “Maha Jaya” ini, diduga belum jelas realisasinya di awal tahun 2026, memicu kecurigaan masyarakat.

Menurut sumber terpercaya, “FD” diduga merangkap sebagai Pengurus Kelompok Tani “Maha Jaya”, yang merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016. Peraturan ini dengan jelas melarang perangkat desa merangkap jabatan sebagai pengurus kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan).

“Perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus kelompok tani. Ini jelas melanggar aturan,” kata Ketua Projamin Kabupaten Probolinggo, Budi Harianto, yang dikenal dengan komunitas Pakopak.

Budi Harianto menegaskan bahwa tindakan “FD” yang menandatangani dokumen bantuan sebagai pengurus Kelompok Tani “Maha Jaya” berpotensi tidak sah dan dapat bermasalah secara hukum. “Tanda tangan yang bersangkutan sebagai penerima bantuan dalam kapasitasnya sebagai pengurus Poktan berpotensi tidak sah dan dapat bermasalah secara hukum,” tegasnya.

PPL Pertanian Kecamatan Banyuanyar, “IY”, juga membenarkan bahwa bantuan POKIR tersebut berasal dari Kementerian BUMN, namun tidak ada konfirmasi dari pihak Kelompok Tani “Maha Jaya” terkait kegiatan tersebut.

“Setelah kami telusuri, ternyata POKIR tersebut dari Kementerian BUMN. Mohon maaf Pak, saya tidak tahu program tersebut karena dari pihak kelompok tidak mengkonfirmasi dan memberi tahu terkait kegiatan tersebut,” kata “IY”.

Sementara itu, struktur Kelompok Tani “Maha Jaya” yang telah berkekuatan hukum, telah melakukan reformasi pengurus, dengan “FD” sebagai ketua sebelumnya telah digantikan. Namun, proses SK kepala desa belum selesai.

“Untuk musyawarah reformasi sudah dilaksanakan di tanggal 06 Mei 2025, tapi belum ter-SK-kan kepala desa,” kata sumber terpercaya.

Budi Harianto menambahkan, tindakan oknum perangkat desa Liprak Wetan yang diduga merangkap pengurus Kelompok Tani “Maha Jaya” tanda tangan dalam mencairkan atau menerima bantuan, diduga melanggar hukum yang berpotensi berujung pada sanksi administrasi atau pidana.

“Bantuan yang telah turun tidak otomatis menjadi tidak sah jika penerima bantuan berhak dan beritikad baik. Namun, tindakan pejabat yang menandatangani dokumen saat rangkap jabatan merupakan pelanggaran hukum administrasi yang harus ditangani dan dapat berujung pada sanksi administrasi atau pidana, ungkapnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Abdul Hadi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Dugaan Penyalahgunaan jabatan Oknum Perangkat Desa Liprak Wetan Terancam Sangsi di duga Melanggar Hukum, Tim Pakopak Murka

Berita Terkait

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP
Personel Terbatas, Tantangan Besar: Kapolres Probolinggo Rangkul PKDI Kawal Pilkades Serentak 2027
LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 
Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak
Kompak Dan Bugar, Polres Probolinggo Gelar Olahraga Bersama di HUT Lantas Ke – 71
Kapolri Apresiasi Buruh Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk RUU Ketenagakerjaan
Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton:Keamanan Obvitnas Tanggung Jawab Bersama
Delapan Bulan Bersama Warga, Satgas Ops Damai Cartenz Tinggalkan Kesan Kekeluargaan di Kiwirok
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:07 WIB

2.678 Personel Dikerahkan, Kapolda NTB Pimpin Apel Ops Mandalika Rinjani 2026 Amankan MotoGP

Kamis, 24 September 2026 - 17:59 WIB

Personel Terbatas, Tantangan Besar: Kapolres Probolinggo Rangkul PKDI Kawal Pilkades Serentak 2027

Rabu, 23 September 2026 - 12:24 WIB

LSM KCBI Soroti Anak Lumpuh Enam Tahun di Bogor, Dugaan Pungutan Rp1,5 Juta untuk Pengurusan BPJS Disorot 

Senin, 21 September 2026 - 10:41 WIB

Pendampingan Psikologi dan Aksi Humanis Warnai Tugas Satgas Ops Damai Cartenz di Sinak

Jumat, 18 September 2026 - 13:54 WIB

Kompak Dan Bugar, Polres Probolinggo Gelar Olahraga Bersama di HUT Lantas Ke – 71

Berita Terbaru