Global Expose TV Labuhanbatu, Sumatera Utara – Aroma busuk praktik penyelewengan di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kian tercium tajam. Penebangan kebun karet di PTPN 4 Janji Desa kampung baru, Kecamatan Bilah Barat, serta Afdeling IV PTPN 4 Regional I di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, bukan sekadar aktivitas biasa,melainkan dugaan perampokan keuangan negara secara terstruktur dan sistematis, Demikian Ungkap Pengamat Hukum Ahmad Syaipul Sirait, S.H., Senin (25/08/25).
Tim investigasi menemukan bukti lapangan yang mengkhawatirkan diduga ratusan hektare kebun karet ditebang tanpa jejak administrasi negara. Tidak ada bukti setor PNBP, tidak ada dokumen Delivery Order (DO), tidak ada tanda registrasi kayu, bahkan plang resmi kegiatan pun nihil. Lebih parah lagi, truk-truk pengangkut kayu karet dibiarkan melintas dengan muatan besar tanpa dokumen sah, katanya.
Indikasi kuat menunjukkan bahwa praktik ini bukan hanya dilakukan di level lapangan, tetapi juga diduga melibatkan banyak pihak di jajaran manajemen PTPN 4. Tanpa restu atau pembiaran dari pejabat tertentu, mustahil penebangan ratusan hektare kebun karet dengan nilai miliaran rupiah bisa berjalan mulus tanpa dokumen resmi.
Apakah ini BUMN atau justru “ladang pribadi” oknum-oknum di dalam tubuh manajemen?
Potensi Kerugian Negara
Luas tebangan: ±100 hektare
Volume tebangan: 80–120 m³/hektare
Harga jual kayu karet: Rp0,9–1,4 juta/m³
Nilai bruto kayu: Rp7,2–16,8 miliar
PNBP yang hilang: Rp1,2–3,6 miliar
PPN 11% yang lenyap: Rp792 juta–1,848 miliar
Total potensi kerugian negara: Rp1,99–5,45 miliar.
Dan itu baru satu lokasi, satu periode. Jika praktik ini terjadi secara sistematis di berbagai afdeling, nilainya bisa menggunung hingga puluhan miliar rupiah.
Dugaan Keterlibatan Manajemen PTPN 4
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa penebangan karet ini tidak mungkin berjalan tanpa koordinasi dan restu dari sejumlah pejabat manajemen PTPN 4 Regional I. Dugaan adanya “pembagian hasil” dan “pengkondisian” semakin memperkuat indikasi bahwa praktik ini melibatkan lebih dari sekadar pekerja lapangan.
Jika benar demikian, maka PTPN 4 terancam bukan hanya rusak dari luar, tetapi sudah busuk dari dalam.
Fakta di lapangan menunjukkan dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang berakibat kerugian keuangan negara. Sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat pidana
Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup,
Denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Bukan hanya pihak pelaksana lapangan, tetapi juga oknum manajemen yang memberikan restu atau menutup mata, bahkan aparat yang membiarkan, dapat ikut terseret sebagai pembiaran tindak pidana korupsi.
Diamnya PTPN 4 & Penegak Hukum, Publik Resah
Ironisnya, hingga kini manajemen PTPN 4 bungkam. Aparat penegak hukum di Labuhanbatu pun seolah tak bergeming. Publik pun bertanya-tanya: ada apa di balik diamnya mereka?
Kasus ini bukan sekadar soal kayu karet. Ini soal uang negara yang dirampas, soal marwah BUMN yang dicoreng, dan soal nasib rakyat yang dikhianati.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka PTPN bukan lagi “Perusahaan Negara” melainkan “Perkebunan Ngerampok Negara”.
Masyrakat kabupaten labuhan batu
mendesak:
1. Kejaksaan Tinggi Sumut, KPK, dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan.
2. DPRD Labuhanbatu memanggil manajemen PTPN 4 secara terbuka.
3. Kementerian BUMN melakukan audit investigasi menyeluruh.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik culas yang merugikan rakyat. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap BUMN dan aparat akan hancur.
Apakah hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul pada manajemen BUMN?
Waktunya rakyat menunggu jawaban,” Tutup Saipul.
Penulis : Ramses Sihombing
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Penyelewengan di PTPN 4, Potensi Korupsi Miliaran Rupiah, Banyak Pihak Manajemen Diduga Terlibat secara terstruktur












