Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – Kamis, 15 Januari 2026. Pemerintah Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diduga melakukan pelesiran dengan dalih ziarah, namun biaya akomodasi yang digunakan belum jelas sumbernya. Hal ini memicu sorotan publik dan terindikasi dugaan penyalahgunaan anggaran.
Salah satu narasumber team media warga setempat (desa Liprak Wetan) yang enggan dipublikasikan identitasnya mempertanyakan anggaran yang digunakan pada tanggal 11 Januari 2026 yang diduga kuat pelesiran. “Kami sebagai warga masyarakat tentunya kami bertanya-tanya, Sumber dana yang diduga pelesiran ke pulau Madura menggunakan dana pribadi, DD, atau PAD? Oknum kepala desa dan oknum perangkat desa berangkat malam Minggu tanggal 10 Januari dan datang malam Senin tanggal 11 Januari 2026. Informasi yang kami dapat dari salah satu oknum perangkat desa tidak ada iuran/patungan,” ungkapnya.
Sementara itu, oknum kepala desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, “Nur Hayati”, dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp pada tanggal 14 Januari 2026, perihal dugaan pelesiran tersebut. Ia mengaku kegiatan tersebut adalah ziarah. “Waalaikumsalam, nggeh pak. Ziarah pak,” jawabnya tanpa memberikan jawaban dari mana sumber dana yang digunakan saat diduga pelesiran pada tanggal 11 Januari 2026 ke pulau garam (Madura).
Dikuatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tentang pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 juga mengatur tentang pengelolaan keuangan desa.
Penggunaan Anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD) ataupun Dana Desa (DD) untuk “pelesiran” atau kepentingan pribadi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi












