Gempar…!!! Jadi Perbincangan Masyarakat, Pemerintah Desa Liprak Wetan di duga Mengadakan Pelesiran menuai Kecaman, Memicu Sorotan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – Kamis, 15 Januari 2026. Pemerintah Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diduga melakukan pelesiran dengan dalih ziarah, namun biaya akomodasi yang digunakan belum jelas sumbernya. Hal ini memicu sorotan publik dan terindikasi dugaan penyalahgunaan anggaran.

Salah satu narasumber team media warga setempat (desa Liprak Wetan) yang enggan dipublikasikan identitasnya mempertanyakan anggaran yang digunakan pada tanggal 11 Januari 2026 yang diduga kuat pelesiran. “Kami sebagai warga masyarakat tentunya kami bertanya-tanya, Sumber dana yang diduga pelesiran ke pulau Madura menggunakan dana pribadi, DD, atau PAD? Oknum kepala desa dan oknum perangkat desa berangkat malam Minggu tanggal 10 Januari dan datang malam Senin tanggal 11 Januari 2026. Informasi yang kami dapat dari salah satu oknum perangkat desa tidak ada iuran/patungan,” ungkapnya.

Sementara itu, oknum kepala desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, “Nur Hayati”, dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp pada tanggal 14 Januari 2026, perihal dugaan pelesiran tersebut. Ia mengaku kegiatan tersebut adalah ziarah. “Waalaikumsalam, nggeh pak. Ziarah pak,” jawabnya tanpa memberikan jawaban dari mana sumber dana yang digunakan saat diduga pelesiran pada tanggal 11 Januari 2026 ke pulau garam (Madura).

Dikuatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tentang pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 juga mengatur tentang pengelolaan keuangan desa.

Penggunaan Anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD) ataupun Dana Desa (DD) untuk “pelesiran” atau kepentingan pribadi melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Abdul Hadi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Gempar...!!! Jadi Perbincangan Masyarakat, Pemerintah Desa Liprak Wetan di duga Mengadakan Pelesiran menuai Kecaman, Memicu Sorotan Publik

Berita Terkait

Personel Terbatas, Tantangan Besar: Kapolres Probolinggo Rangkul PKDI Kawal Pilkades Serentak 2027
Kompak Dan Bugar, Polres Probolinggo Gelar Olahraga Bersama di HUT Lantas Ke – 71
Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton:Keamanan Obvitnas Tanggung Jawab Bersama
Ribuan Warga Tiris Padati Kadisah Wujud Syukur Di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW
Warga Risih dan Pengendara Terganggu, Dump Truck Tronton Lalu Lalang di Jalan Kelas lll Berdampak Pada Kerusakan Jalan
VIRAL…!!! Penangkapan Oknum KADES Ranugedang Oleh Anggota POLRES Probolinggo Bersama 4 Orang lainnya di duga Pakai Narkoba
Selamat Dan sukses Atas terpilihnya Samsudin,SH sebagai presiden LSM LIRA 2027 – 2032
Pengukuhan dan Pelantikan Ketua Serta Pengurus TP PKK Desa Bulang
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:59 WIB

Personel Terbatas, Tantangan Besar: Kapolres Probolinggo Rangkul PKDI Kawal Pilkades Serentak 2027

Jumat, 18 September 2026 - 13:54 WIB

Kompak Dan Bugar, Polres Probolinggo Gelar Olahraga Bersama di HUT Lantas Ke – 71

Jumat, 11 September 2026 - 12:18 WIB

Kapolres Probolinggo Kunjungi PLTU Paiton:Keamanan Obvitnas Tanggung Jawab Bersama

Selasa, 1 September 2026 - 19:22 WIB

Ribuan Warga Tiris Padati Kadisah Wujud Syukur Di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Warga Risih dan Pengendara Terganggu, Dump Truck Tronton Lalu Lalang di Jalan Kelas lll Berdampak Pada Kerusakan Jalan

Berita Terbaru