Global Expose TV Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur – Selasa ,13 Januari 2026.Bangunan permanen yang nampak sangat kokoh di atas sempadan sungai Pekalen, Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, telah memicu kegemparan di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan. Bangunan tersebut diduga berdiri tanpa izin dan telah melanggar aturan yang berlaku, sehingga izin pendirian bangunan menjadi sorotan aktivis di Kabupaten Probolinggo.
Komunitas Pakopak, “Budi Harianto”, selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang Projamin Kabupaten Probolinggo, sangat geram dengan adanya bangunan tersebut. “SDA provinsi Jawa Timur harus segera bertindak, dan jangan tebang pilih, jangan pandang bulu.. Siapapun orangnya kalau melanggar aturan harus di tindak. DPUPR, dan Satpol PP Kabupaten Probolinggo jangan diam…,” tegasnya.
“Bangunan di atas sempadan sungai bahkan terlihat jelas masuk ke badan sungai di Desa Klenang Kidul. Apakah itu sudah ada izin dari SDA Provinsi Jawa Timur? Kalau Kami menduga bangunan itu liar, ini tidak boleh di biarkan, jika ini di biarkan maka kedepan akan lebih banyak bangunan bangunan serupa. Selama ini kemana Taji nya pihak pihak terkait,” ungkap Budi Harianto.
Budi Harianto juga menambahkan bahwa bangunan permanen yang berdiri di atas sempadan sungai Pekalen tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.
SDA Provinsi Jawa Timur, “Ida”, saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat WhatsApp pada tanggal 10 Januari 2026, perihal izin bangunan di atas sempadan sungai Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap agar SDA Provinsi Jawa Timur dan pihak terkait dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar tersebut. “Kami tidak ingin melihat lagi bangunan-bangunan liar yang merusak lingkungan dan melanggar aturan. Kami berharap pihak terkait dapat bertindak adil dan tidak tebang pilih,” kata salah satu warga Desa Klenang Kidul.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi












