Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu Utara – Dugaan praktik ilegal logging kembali menyeruak di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Kawasan hutan register di Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, disebut-sebut telah habis dibabat oleh mafia kayu. Aktivitas penebangan liar ini diduga melibatkan oknum berinisial SS dan AM, warga Dusun Wonosari, Desa Simonis.
Menurut informasi masyarakat, setiap hari puluhan truk jenis dump truck colt diesel mengangkut kayu gelondongan dari Desa Poldung. Kayu tersebut kemudian ditumpuk di Desa Simonis sebelum dipindahkan ke truk besar menggunakan alat berat dan katrol. Sebagian hasil tebangan bahkan disebut langsung dibawa menuju Kota Kisaran.
Yang lebih memprihatinkan, warga menyebut mafia kayu bebas memasukkan alat berat jenis excavator (beko) ke dalam hutan untuk membuka jalan khusus truk pengangkut. Fakta ini menguatkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal logging di kawasan hutan register Aek Natas.
Masyarakat menyayangkan sikap UPT KPH Wilayah V Dinas Kehutanan Sumut yang berkantor di Aek Kanopan. Sebab, institusi tersebut dinilai tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan di lapangan. Padahal, hutan register seharusnya dijaga sebagai kawasan konservasi yang vital bagi kelestarian ekosistem.
Kerusakan hutan akibat penebangan liar jelas membawa dampak besar. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, aktivitas ilegal logging juga mengancam keberlanjutan lingkungan. Risiko banjir, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati menjadi ancaman nyata yang akan ditanggung masyarakat luas.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada hari Senin 1 September 2025, pihak UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan Dinas Kehutanan Sumut membalas singkat: “Baik. Terima kasih informasinya. Akan disampaikan ke Pimpinan.” Jawaban ini menimbulkan pertanyaan publik, sejauh mana langkah konkret yang akan dilakukan dinas terkait untuk menghentikan praktik perusakan hutan tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Labuhanbatu maupun Polda Sumut, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera turun tangan. Publik menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi, demi menyelamatkan hutan Labuhanbatu Utara dari cengkeraman mafia kayu.
Penulis : Ramses Sihombing
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Ilegal Logging di Aek Natas Marak, UPT KPH Wilayah V Janji Sampaikan ke Pimpinan












