Global Expose TV Kabupaten Sidik Kalang, Sumatera Utara – Pada 10 Pebuari 2026. Situasi panas kembali meletup setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengeluarkan pernyataan keras yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum KCBI, Joel Simbolon. KCBI menilai terdapat kejanggalan serius dalam penanganan sebuah perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi.
Joel Simbolon, dengan gaya blak-blakan khasnya, melontarkan kritik pedas terkait penetapan korban menjadi tersangka yang dinilai dilakukan tanpa mempertimbangkan keberatan resmi yang sebelumnya dilayangkan KCBI.
“Unit PPA Polres Dairi justru terlihat seperti merobohkan tembok keadilan. Korban tiba-tiba disulap menjadi tersangka. Polres Dairi harus bertanggung jawab penuh! Jika perlu, kami bawa persoalan ini ke Propam Polda Sumut hingga Mabes Polri,” tegas Joel.
KCBI menegaskan bahwa surat resmi berisi permintaan kajian ulang sudah dikirim dan diterima oleh pimpinan Polres Dairi. Namun, surat itu diduga tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya. Padahal, kata Joel, pasal yang menjadi dasar hukum sangat jelas.
Joel mengingatkan kembali bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru memberikan dasar hukum terkait tindakan pembelaan diri.
“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika tindakan tersebut dilakukan sebagai pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.”
Joel mempertanyakan apakah pasal ini luput dari perhatian penyidik atau justru tak diindahkan.
“Apakah Unit PPA Polres Dairi tidak mengetahui pasal ini, atau sengaja mengabaikannya? Jangan sampai ada aroma penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
KCBI menegaskan bahwa jika dalam tiga hari ke depan tidak ada respons resmi dari Polres Dairi, pihaknya akan mengajukan laporan ke Propam Polda Sumatera Utara. Bila langkah itu belum membawa kepastian, KCBI siap meneruskan ke Mabes Polri.
“Jika tidak ada keadilan, kami akan bawa seluruh struktur — dari Kanit PPA hingga Kapolres Dairi — ke ranah pemeriksaan administratif dan hukum. Ini bukan ancaman, ini prosedur,” kata Joel lagi.
1. Unit PPA Dinilai Tidak Mengedepankan Kompetensi Teknis
Menurut Joel, seharusnya Unit PPA memiliki keahlian khusus dalam menangani kasus perempuan dan anak. Namun, keputusan cepat tanpa memperhatikan keberatan pihak pendamping korban justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Permintaan kami sederhana: lakukan kajian ulang. Libatkan psikolog dan ahli hukum. Tapi malah ditutup telinga. Ini sangat disayangkan,” kata Joel.
2. Pimpinan Polres Dairi Dianggap Tidak Melakukan Pengawasan Efektif
KCBI juga menilai bahwa pimpinan Polres Dairi memiliki tanggung jawab penuh terhadap keputusan anak buah.
“Tidak bisa hanya menyalahkan Unit PPA. Pimpinan Polres wajib memastikan proses berjalan sesuai hukum dan SOP. Jika hal ini benar terjadi tanpa pengawasan, berarti ada kelalaian struktural,” ujarnya.
KCBI menegaskan bahwa sikap mereka bukan bentuk perlawanan terhadap kepolisian, melainkan upaya menjaga integritas penegakan hukum agar tidak merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
(Am).
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Ini Bukan Kalalaian Ini Diduga Kejanggalan Serius KCBI Sorot Tajam Kinerja Untit PPA Polres Dairi Sebut Korban Si Korban












