Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten – Perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 RI di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Gito bin Jajang, warga Kampung Pamatang Kupa, Desa Karang Bolong. Gito menjadi korban pengeroyokan brutal yang dilakukan sekelompok orang usai pertandingan sepak bola pada Senin (18/8/2025).
Menurut keterangan warga, korban yang hendak pulang mendadak didatangi sekelompok orang lalu dikeroyok dengan pukulan dan tendangan ke tubuh serta kepala hingga tak sadarkan diri. Warga sempat membawa korban ke puskesmas dan kemudian dirujuk ke RSUD Pandeglang. Namun, karena keterbatasan biaya, keluarga akhirnya membawa pulang korban untuk dirawat seadanya di rumah, meski hingga kini ia masih kesakitan akibat luka yang diderita.
Ironisnya, pengeroyokan tersebut terjadi di muka umum, tepatnya di Lapangan Cigeulis yang lokasinya tidak jauh dari Mapolsek Cigeulis. Peristiwa ini diduga dipicu persoalan pribadi, di mana sebelumnya korban sempat mendapat ancaman dari pelaku dengan senjata tajam. Meski sempat dimediasi kepala desa, perselisihan itu justru berlanjut ke aksi kekerasan.
Atas kejadian itu, istri korban, Herna binti Suhandi, dengan didampingi tim kuasa hukum D. Iskandar Jhon dan rekan dari DPP, resmi membuat laporan polisi di Polsek Cigeulis pada Minggu (17/8/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STPL/05/VIII/2025/Banten/Res Pandeglang/Sek Cigeulis.
“Kami dampingi istri korban membuat laporan resmi di Polsek Cigeulis, disaksikan langsung oleh Kanit Reskrim dan anggotanya,” ujar D. Iskandar Jhon, kuasa hukum korban.
Melalui keterangan resminya, Tonizal SH, kuasa hukum korban yang sedang bertugas di Sumatera, mengecam keras tindakan pengeroyokan ini dan meminta aparat kepolisian segera menangkap pelaku.
“Korban diperlakukan secara keji di depan umum, bahkan dekat kantor polisi. Ini bentuk pelecehan terhadap hukum. Kami mendesak Polsek Cigeulis dan Polres Pandeglang segera bertindak agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” tegas Tonizal.
Ia menambahkan, aksi pengeroyokan ini masuk dalam kategori tindak pidana berat sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga negara sama di mata hukum. Laporan korban wajib diproses secara transparan dan profesional,” ujarnya.
Pihak keluarga berharap kasus ini segera ditangani serius oleh aparat kepolisian. Mereka meminta agar pelaku segera ditangkap, mengingat kondisi korban hingga kini masih memprihatinkan.
Dengan suara bergetar, istri korban menyampaikan harapannya:
“Saya hanya ingin suami saya sembuh dan pelaku ditangkap. Kami mohon keadilan, jangan biarkan pelaku bebas sementara suami saya menderita kesakitan,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu saudara korban juga mengungkapkan kekecewaannya.
“Kejadian ini dilakukan di depan umum, dekat kantor polisi pula. Seharusnya aparat cepat tanggap. Kami berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,” katanya.
Kasus ini kini resmi ditangani pihak kepolisian. Masyarakat menanti langkah tegas aparat dalam menegakkan hukum serta memberi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Istri Korban Pengeroyokan di Pandeglang Resmi Lapor Polisi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku












