Kasus Dilaporkan Mandek di Polres Dairi, Dugaan Penganiayaan Syahdan Sagala Disorot LSM dan Ahli Hukum Kinerja Polres

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Dairi, Sumatera Utara – Polres Kabupaten Dairi  kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI Kabupaten Dairi terkait lambannya penanganan laporan dugaan penganiayaan dan perusakan yang dialami Syahdan Sagala bersama istri serta anaknya.

Berdasarkan penelusuran, laporan tersebut telah resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Syahdan Sagala mengungkapkan, laporan yang ia ajukan tidak hanya satu, melainkan beberapa laporan terpisah atas nama anggota keluarganya. Sayangnya, seluruh laporan tersebut disebut belum memberikan kepastian hukum. “Setelah ramai diberitakan media, barulah muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun isinya sangat normatif dan tidak menjawab substansi laporan kami,” ujar Syahdan saat memberikan keterangan di Kantor LSM KCBI Kabupaten Dairi.

Ia menilai, respons tersebut seolah menggambarkan keterbatasan aparat dalam menindaklanjuti dugaan penganiayaan dan perusakan yang terjadi di rumahnya.

Dugaan Pidana Mengacu KUHP
Merujuk pada peristiwa yang dilaporkan, sejumlah ketentuan pidana dinilai relevan untuk dikaji. Di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.
Ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Rivai, S.H., M.H., menilai bahwa apabila unsur perbuatan pidana telah didukung alat bukti, seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi, maka penyidik seharusnya dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dalam hukum pidana, laporan penganiayaan dan perusakan yang disertai bukti visual dan saksi tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Penundaan tanpa alasan hukum yang terang berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum dan akuntabilitas aparat,” jelasnya.

LSM KCBI Kabupaten Dairi menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus ini. “Pihaknya mengaku menerima informasi adanya pernyataan terlapor di media sosial yang dinilai provokatif.
“Kami mendengar adanya klaim dari pihak terlapor yang seolah merasa kebal hukum dan menyebut memiliki kedekatan dengan aparat. Pernyataan seperti ini, jika benar, tentu mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujar Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi.

Menurut KCBI, kasus ini telah menjadi perhatian publik dan memiliki bukti awal yang patut ditindaklanjuti secara profesional. Namun, belum adanya kepastian hukum justru memicu spekulasi dan kegelisahan masyarakat.

LSM KCBI menegaskan akan menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada perkembangan berarti. Salah satunya dengan melaporkan penanganan perkara ini ke Divisi Propam Polda Sumatera Utara.

Ketua LSM KCBI Pusat, Joel Simbolon, disebut telah meminta seluruh dokumen laporan, SP2HP, serta bukti pendukung untuk dikaji lebih lanjut di tingkat pusat.
“Penegakan hukum harus berjalan adil dan transparan. Tidak boleh ada kesan tebang pilih, apalagi tunduk pada tekanan atau kedekatan tertentu,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Dairi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Kasus Dilaporkan Mandek di Polres Dairi, Dugaan Penganiayaan Syahdan Sagala Disorot LSM dan Ahli Hukum Kinerja Polres

Berita Terkait

Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan
HUT ke-81 TNI, Polsek Jajaran Polres Labusel Sambangi Koramil 11 Kotapinang dan Subdenpom, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Berita Terbaru