Global Expose TV Kabupaten Probolinggo – 26 Februari 2025, Pada Rabu, 26 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo kembali berhasil menerapkan restorative justice, sebuah proses perdamaian yang mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam proses ini, tersangka pencurian ponsel berinisial L, warga Desa Plampang, dan korban bertemu di Kantor Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, untuk melakukan perdamaian.
Dengan penuh haru korban memaafkan tersangka, dan tersangka pun bersedia meminta maaf secara langsung. Proses ini berlangsung dalam suasana yang tenang dan harmonis, dengan dihadiri oleh pihak kejaksaan, korban, dan tersangka.
“Program Compok Rokon (Rumah Rukun Restorative Justice) ini menjadi mekanisme yang mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Novan Ariyanto .SH.MH. Selaku Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo. “Dengan demikian, tersangka dapat terhindar dari jerat hukum jika korban memberikan maaf dan pihak kejaksaan menyetujui.”
Kejari Kabupaten Probolinggo berharap permohonan restorative justice ini diterima, sehingga tersangka dapat dikembalikan kepada keluarganya. “Ini merupakan kasus ketiga yang diajukan Kejari Kabupaten Probolinggo melalui mekanisme restorative justice,” tambah Novan. “Dua kasus sebelumnya telah kami rilis, dan tersangka dikembalikan kepada keluarga masing-masing.”
Selain itu, Kejari Kabupaten Probolinggo juga berharap bahwa restorative justice dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelesaikan perkara. Dengan demikian, keadilan dan perdamaian dapat dibangun secara lebih luas dan efektif.
Dalam proses restorative justice, pihak kejaksaan berperan sebagai fasilitator yang membantu korban dan tersangka mencapai kesepakatan. Proses ini berlangsung dalam suasana yang tenang dan harmonis, dengan dihadiri oleh pihak kejaksaan, dan juga kepala desa Plampang kecamatan Paiton,korban dan juga tersangka.
Dengan demikian, restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih efektif dan efisien, serta dapat memperkuat ikatan sosial dan kekeluargaan dalam masyarakat. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo akan terus menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan perkara, dengan tujuan membangun keadilan dan perdamaian dalam masyarakat,pungkasnya.
Penulis : Abdul Hadi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Kembali Berhasil Menerapkan Restorative Justice: Membangun Keadilan dan Perdamaian.












